Sebagai seorang karyawan atau pegawai, Sedulur memiliki hak untuk beristirahat atau izin dari pekerjaan. Hak tersebut dikenal dengan istilah cuti. Namun untuk mendapatkannya, Sedulur harus mengajukan surat cuti kerja, terutama kepada atasan.
Bagi Sedulur yang belum pernah mengajukan cuti kerja dan tidak mengetahui bagaiaman contoh surat cuti kerja, dalam kesempatan kali ini kita akan bahas beberapa rekomendasi contohnya sebagai contoh yang bisa Sedulur gunakan. Namun sebelum masuk ke pembahas contoh surat cuti kerja, alangkah lebih baik Sedulur mengetahui terlebih dahulu pengertian dari surat cuti kerja.
BACA JUGA: 7 Contoh Surat Kontrak Kerja dan Penjelasan Lengkapnya!
Apa itu surat cuti kerja?
Surat cuti merupakan surat yang dibuat sebagai bentuk permohonan izin ke pihak perusahaan bahwa seorang karyawan berhalangan hadir ke tempat kerja karena alasan tertentu. Format penulisan surat cuti tentunya harus diperhatikan agar lebih mudah dimengerti oleh pihak perusahaan terkait dengan maksud dan tujuan surat cuti dibuat.
Terkait dengan surat cuti, pemerintah sudah membuat kebijakan yang diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan. Selain membuat surat perjanjian kerja, surat cuti kerja juga merupakan jenis surat resmi yang penting dikelola oleh seorang HR.
Ada dua jenis cuti kerja yang diakui oleh perusahaan atau institusi tempat Sedulur bekerja. Pertama cuti berbayar dan kedua cuti bersama. Berikut penjelasan dari kedua jenis cuti yang dimaksud, yaitu:
- Cuti berbayar adalah cuti cuti yang diajukan ketika seorang karyawan yang bersangkutan tidak masuk kerja karena cuti yang yang telah diajukan, tetapi perusahaan wajib untuk memberikan gaji kepada karyawan walaupun karyawan tersebut mengambil cuti. Hal tersebut secara mutlak diatur oleh pemerintah dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 39 Nomor 13 tahun 2003. Beberapa cuti yang termasuk dalam cuti berbayar yaitu cuti sakit, cuti melahirkan, cuti penting, cuti ketika karyawan melaksanakan kewajiban terhadap negara, cuti untuk ibadah, atau cuti karena ditugaskan ke luar kota oleh perusahaan sendiri. Terkait dengan cuti sakit, perusahaan akan membayar gaji karyawan selama empat bulan secara penuh dan 75% untuk empat bulan selanjutnya. Jikalau setelah delapan bulan, karyawan masih belum memungkinkan untuk bekerja juga, maka perusahaan akan membayar gaji karyawan sebesar 50% dan 25% untuk bulan berikutnya. Jikalau melebihi batas waktu yang sudah ditentukan, maka karyawan akan di-PHK.
- Cuti bersama adalah cuti yang diberikan kepada seluruh karyawan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah berdasarkan keluaran surat Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi No. SE. 302/MEN/SJ-HK/XII/2010 tahun 2010 yang mengatur bahwa cuti bersama tertera di dalam bagian cuti tahunan karyawan. Sayangnya, perhitungan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan sehingga bisa mengurangi jatah cuti tahunan jika Sedulur ingin mengambil cuti bersama.
Hak cuti karyawan di Indonesia
Selain pengertian di atas tentang surat cuti, Sedulur juga wajib mengetahui apa saja hak cuti yang dapat diterima oleh karyawan, terutama karyawan yang ada di Indonesia. Hak cuti karyawan diatur secara mutlak oleh UU No. 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan yang berisi informasi mengenai hak cuti karyawan.
Berdasarkan undang-undang tersebut,, seorang karyawan diwajibkan untuk membuat permohonan izin kerja atau surat cuti kerja saat ingin mengajukan cuti. Terdapat beberapa jenis hak cuti yang didapatkan oleh karyawan, berikut ini daftarnya:
1. Cuti sakit
Jenis cuti yang pertama adalah cuti sakit, merupakan cuti yang diajukan oleh seorang karyawan yang sedang sakit. Jumlah cuti sakit tidak memiliki batasan, tetapi tergantung pada kebijakan perusahaan tempat Sedulur bekerja.
Untuk dapat mengajukan surat cuti sakit, seorang karyawan harus mempersiapkan beberapa persyaratan, dimana salah satunya adalah surat keterangan dari dokter yang berisi tentang kondisi kesehatan karyawan.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 pasal 81 ayat 1 tentang Ketenagakerjaan, seorang perempuan memiliki hak untuk mengambil cuti di hari pertama dan kedua menstruasi ketika merasa sakit.
2. Cuti penting
Jenis cuti kedua yaitu cuti penting, cuti ini untuk keperluan mendesan dan sangat penting yang tidak bisa dihindari. Berdasarkan UU No. 13 tahun 2003 pasal 93 ayat 4, terdapat beberapa cuti yang termasuk dalam cuti penting, yaitu sebagai berikut:
- Karyawan menikah (tiga hari)
- Menikahkan anak (dua hari)
- Mengkhitankan anak (dua hari)
- Membaptiskan anak (dua hari)
- Melahirkan atau mengalami keguguran (dua hari)
- Keluarga inti meninggal dunia (dua hari)
- Anggota keluarga serumah meninggal dunia (satu hari)
3. Cuti melahirkan
Selanjutnya yaitu cuti melahirkan. Cuti melahirkan dapat digunakan oleh karyawati baik dalam masa kehamilan dan sesudah melahirkan. Dalam hal tersebut, karyawati diberikan cuti selama 90 hari dimana 45 hari untuk sebelum melahirkan dan 45 hari untuk setelah melahirkan.
Cuti ini dapat diambil sekaligus ataupun membaginya dengan catatan bahwa karyawan tetap memiliki hak untuk mendapatkan gaji secara utuh dan tidak mengurangi jumlah cuti tahunannya.
4. Cuti bersama
Semua karyawan memiliki hak untuk mengambil cuti bersama yang sudah tercantum dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada saat sebelum atau sesudah hari keagamaan atau peristiwa yang menyangkut dengan negara itu.
Perhitungan cuti bersama ini dapat berbeda-beda tergantung masing-masing perusahaan. Ada perusahaan yang langsung mengurangi jatah cuti tahunan karyawan dan ada juga beberapa perusahaan yang tidak memasukkannya ke dalam perhitungan cuti tahunan karyawan.
5. Cuti tahunan
Hal cuti tahunan merupakan hak yang dimiliki oleh setiap karyawan di perusahaan. Pada dasarnya, karyawan yang mengambil cuti tahunan ini bisa mengambil cuti sebanyak 12 hari per tahun dengan syarat karyawan sudah bekerja minimal satu tahun.
Namun, jumlah dan ketentuan ini tidak bersifat permanen karena bisa bergantung pada posisi yang diduduki dan ketentuan masing-masing perusahaan.
6. Cuti besar
Cuti besar merupakan hak cuti yang diberikan kepada karyawan yang sudah bekerja selama lebih dari lima tahun. Pada umumnya, cuti besar memiliki durasi yang panjang yaitu 21 hari sampai 30 hari dimana tergantung pada kebijakan perusahaan masing-masing.
Perlu diketahui bahwa tidak semua perusahaan yang menyediakan cuti besar kepada karyawannya yang loyal. Terdapat juga beberapa perusahaan yang tidak menyediakan cuti besar.
BACA JUGA: 15 Contoh Surat Referensi Kerja Berbagai Jenis, Paling Lengkap!
Contoh surat cuti kerja
Nah setelah mengetahui pengertian dan jenis-jenis dari cuti kerja di atas, kita masuk ke bagian penting yaitu terkait daftar contoh surat cuti kerja. Apa saja daftar contoh surat cuti kerja yang dimaksud? Yuk, mari langsung kita simak daftarnya di bawah ini:
1. Surat cuti tahunan
Berikut ini adalah contoh surat cuti tahunan yang bisa Sedulur jadikan contoh. Sedulur bisa simak format dan contohnya dalam gambar di bawah ini:
2. Surat cuti sakit
Selanjutnya adalah surat cuti sakit yang bisa jadi contoh dan referensi Sedulur. Berikut ini contohnya yang bisa jadi rujukan Sedulur dan Sedulur jadikan template:
3. Surat cuti melahirkan di perusahaan
Berikut ini adalah contoh surat cuti melahirkan yang secara detail dan bisa Sedulur jadikan contoh dan tamplate untuk mengajukan cuti:
4. Cuti tahunan
Berikut ini adalah contoh surat cuti tahunan yang bisa jadi contoh dan rekomendasi bagi Sedulur, yaitu:
5. Cuti untuk PNS
Bagi Sedulur yang bekerja sebagai PNS atau pegawai negeri sipil, terdapat contoh dan template contoh surat cuti yang bisa Sedulur kerjakan. Berikut ini contohnya:
6. Surat cuti untuk karyawan
Berikut ini adalah contoh umum surat cuti yang bisa Sedulur contoh bagi Sedulur yang seorang pegawai atau karyawan:
7. Contoh surat cuti honorer
Bai Sedulur yang seorang honorer di sebuah instansi pemerintah, berikut ini terdapat beberapa contoh surat cuti yang bisa Sedulur ikuti, yaitu:
8. Surat cuti menikah karyawan
Bagi Sedulur yang berniat menikah, berikut ini contoh lain surat cuti yang bisa Sedulur ikuti, yaitu:
9. Surat cuti liburan
Karena kewajiban Sedulur di sebuah perusahaan adalah bekerja, maka hak Sedulur untuk liburan wajib didapatkan. Nah, bagi Sedulur yang ingin cuti liburan bis mengikuti contohnya di bawah ini:
10. Surat cuti umroh
Bagi Sedulur yang akan melaksanakan ibadah umroh atau haji kecil, berikut ini contoh surat cuti yang bisa Sedulur ajukan yaitu:
11. Surat cuti kematian
Selanjutnya berikut ini adalah contoh surat cuti kematian yang bisa Sedulur ajukan jika ada keluarga atau kerabat yang meninggal:
12. Contoh surat cuti ibadah haji
Ada juga contoh surat cuti ibadah haji yang bisa diajukan oleh Sedulur bagi yang akan melaksanakan ibadah haji:
BACA JUGA: 12 Contoh Surat Tugas Berbagai Jenis dan Cara Membuatnya
13. Surat cuti kerja berkabung
Berikut ini adalah contoh surat cuti kerja karena berkabung, yang jika dalam kategori jenis cuti masuk dalam cuti penting yang bersifat insidental. Cuti ini diajukan ketika ada kerabat dekat yang meninggal. Berikut contoh surat cuti berkabung yang bisa Sedulur ikuti:
14. Cuti melahirkan
Contoh surat cuti kerja terakhir yaitu cuti melahirkan. Hak cuti melahirkan diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Dalam pasal tersebut, disebutkan bahwa Sedulur berhak mengambil cuti hamil dan melahirkan selama 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan setelah melahirkan. Berikut ini contohnya:
Cuti merupakan hak yang perlu didapatkan oleh karyawan, maka dari itu penting untuk menuntut hak kita sebagai karyawan. Sebagaimana kita sebagai karyawan yang telah memberikan kewajiban kita. Bukan hanya gaji dan bayaran saja yang menjadi hak kita, namun juga cuti merupakan salah satu dari hak yang wajib kita dapatkan.
Nah itulah daftar contoh surat cuti kerja yang bisa Sedulur contoh bagi yang hendak mengajukan cuti kerja. Semoga penjelasan di atas membantu Sedulur, terutama bagi yang belum pernah sama sekali mengajukan cuti kerja. Pastikan Sedulur mendapatkan hak cuti, ya!