Intip Besaran Gaji Partner Law Firm Indonesia, Sangat Fantastis!

Bekerja dalam bidang hukum seperti pengacara memang jadi salah satu profesi yang memiliki potensi pendapatan yang besar. Apalagi ketika pengacara membentuk kelompok atau biasa dikenal sebagai partner law firm. Dimana gaji partner law firm Indonesia bisa mencapai puluhan juta hingga ratusan rupiah per bulan.

Pembentukan kongsi atau kerjasama antar pengacara dalam partnership law firm memang sebuah hal yang wajar. Selain untuk memperkuat data yang disajikan ketika menangani sebuah perkara, tingkat kepercayaan masyarakat pada firma hukum tersebut juga akan lebih tinggi.

Nah, kalau Sedulur tertarik untuk memulai karir sebagai seorang pengacara, tentu mengetahui gaji partner law firm Indonesia bisa menjadi informasi penting. Jadi mari simak ulasan lengkapnya berikut ini!

BACA JUGA: Sekretaris: Pengertian, Jenis, Tugas, Tanggung Jawab dan Gaji

Mengenal Profesi Pengacara

gaji partner law firm Indonesia
Pexels/Sora Shimazaki

Sebelum kita membahas lebih jauh terkait gaji partner law firm di Indonesia. Sedulur tentu harus mengenal terlebih dahulu tentang pengacara atau yang juga biasa dikenal sebagai advokat. Dilansir dari KBBI, advokat adalah ahli atau profesional dalam bidang hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan.

Para pengacara akan  menggunakan pengetahuan hukum untuk membantu klien dalam memahami serta menghadapi masalah hukum yang berlaku pada suatu negara, wilayah, atau teritorial tertentu.

Sementara itu, dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Pasal 1 angka 1 menerangkan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan.

BACA JUGA: Segini Gaji Business Development Officer dan Prospek Kerjanya

Syarat Menjadi Pengacara

Unsplash/Hunters Race

Seperti banyak pekerjaan profesional lainnya, menjadi seorang pengacara atau advokat juga harus memenuhi persyaratan. Hal ini tak lepas dari tugas dan tanggung jawab seorang pengacara yang begitu besar.  Adapun untuk beberapa syaratnya yaitu sebagai berikut

1. Mengikuti pendidikan profesi advokat atau PKPA

Pendidikan khusus profesi advokat atau yang dapat disingkat menjadi PKPA merupakan sebuah pendidikan berbayar yang harus ditempuh bagi seseorang yang ingin berkarir menjadi advokat. Pasalnya, selain harus memiliki ijazah sarjana hukum, mengikuti PKPA adalah persyaratan yang diwajibkan jika ingin berprofesi sebagai advokat.

PKPA diselenggarakan oleh sebuah lembaga yang telah bekerja sama dengan organisasi advokat. Selama mengikuti pendidikan ini, Sedulur akan belajar mengenai dunia advokasi dan profesi advokat dari para ahli secara langsung.

Lama pendidikan ini biasanya membutuhkan waktu sekitar 2 atau 7 hari. Tergantung dari lembaga penyelenggara yang mengadakan proses PKPA tersebut.

2. Menjalani ujian profesi advokat atau UPA

Setelah mengikuti dan dinyatakan lulus pendidikan khusus profesi advokat, selanjutnya Sedulur perlu mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). UPA ini sifatnya wajib untuk diikuti bagi Sedulur yang ingin menjadi seorang advokat. Untuk mengikuti ujian ini terdapat biaya yang perlu Sedulur keluarkan yakni sebesar Rp1 juta.

Materi yang diujikan dalam UPA ini adalah materi-materi yang disampaikan saat Sedulur mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Contohnya seperti kode etik advokat, hukum acara perdata, hukum acara pidana, hukum acara perdata agama, dan lainnya.

3. Calon pengacara harus mengikuti magang di kantor advokat

Jika telah dinyatakan lulus dari ujian profesi advokat, maka Sedulur harus mulai mengumpulkan pengalaman bekerja dengan mengikuti program magang. Mengikuti program magang di kantor advokat minimal 2 tahun secara terus-menerus merupakan syarat yang perlu Sedulur penuhi sebelum mengambil sumpah dan diangkat menjadi advokat.

Pada penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat dijelaskan tujuan dari magang adalah agar calon advokat dapat memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya. 

4. Wajib mengikuti acara pengangkatan dan sumpah advokat.

Setelah mengikuti rangkaian persyaratan di atas, Sedulur akan diangkat oleh organisasi advokat dan resmi menyandang status sebagai advokat. 

Namun, sebelum diangkat menjadi seorang advokat Sedulur harus mengambil sumpah advokat terlebih dahulu. Ketentuan mengenai pengambilan sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Ketentuan tersebut berbunyi “sebelum menjalankan profesinya, advokat wajib bersumpah menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.”

BACA JUGA: Supervisor Trainee: Pengertian, Tugas, Gaji dan Jenjang Karirnya

Apa itu Partner Law Firm?

gaji partner law firm Indonesia
Pexels/August de Richelieu

Sementara itu, selain advokat atau pengacara, juga dikenal istilah firma hukum atau law firm. Biasanya firma hukum merupakan kantor dari seorang atau sekelompok pengacara yang bekerjasama untuk menangani kasus-kasus yang ada di hukum Indonesia.

Umumnya, law firm ini dibentuk dengan dalil kerjasama antar pengacara sehingga memiliki hak dan kesetaraan yang sama antar pengacara. Law firm memiliki peran penting dalam memberikan nasihat hukum, mewakili klien dalam kasus hukum, dan menjalankan berbagai tugas hukum lainnya untuk melindungi hak dan kepentingan klien.

Selain itu, menggunakan jasa law firm memiliki peran penting kepada masyarakat yang menggunakan karena mereka akan mendapatkan bimbingan dan representasi hukum yang profesional dan berkualitas.

Law firm sendiri tak hanya membantu individu tapi juga perusahaan untuk memahami hak dan kewajiban mereka serta melindungi kepentingan mereka dalam proses hukum.

BACA JUGA: Wow! Ini Besaran Gaji Ahli K3 Umum di Berbagai Bidang Profesi

Besaran Gaji Pengacara Sesuai Kapasitasnya

sharing printer windows 10
Unsplash/krakenimages

Setelah memahami secara lengkap perihal tugas dan apa itu pengacara. Kini Sedulur bisa mengetahui lebih dalam tentang gaji partner law firm Indonesia. Berikut ini rincian gaji pengacara sesuai dengan kapasitas dan ranah kerjanya,

1. Gaji pengacara junior

Gaji pengacara per bulan untuk tingkat Junior dibagi menjadi dua yaitu gaji pengacara magang yang akan mendapatkan gaji per bulannya sebesar Rp2 juta – Rp3 juta. Kemudian untuk gaji dari pengacara Junior atau advokat muda akan mendapatkan gaji perbulan yaitu sekitar Rp7 juta sampai Rp15 juta per bulan.

2. Gaji pengacara senior

Gaji seorang pengacara level senior akan meningkat pesat ketika sudah masuk dalam dunia profesional. Dimana mereka akan mendapatkan gaji sekitar Rp20 juta per bulan. Besaran gaji ini bisa semakin besar ketika seorang pengacara sudah terkenal dan memiliki kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan hukum di segala bidang.

Misalnya adalah sosok pengacara terkenal seperti Hotman Paris yang bisa mendapatkan bayaran sebesar Rp1,3 miliar untuk satu perkara hukum.

3. Gaji pengacara hukum firma afiliasi asing

Sementara itu, untuk gaji partner law firm Indonesia yang memiliki afiliasi asing akan dibagi menjadi seperti:

  • Posisi Partner: Rp1,8 miliar hingga Rp2,4 miliar.
  • Senior Associate: Rp1,3 miliar hingga Rp1,5 miliar.
  • Associate: Rp700 juta hingga Rp1,3 miliar.
  • Junior-Mid Associated: Rp 300 juta hingga Rp 600 juta.

4. Gaji pengacara hukum firma tidak afiliasi asing

Sedangkan gaji partner law firm Indonesia yang tidak terafiliasi akan dibagi menjadi:

  • Posisi Partner: Rp900 juta hingga Rp1,8 miliar.
  • Senior Associate: Rp500 juta hingga Rp1 miliar.
  • Associate: Rp 400 juta hingga Rp 650 juta.

5. Gaji in house counsel

  • Posisi Head of Legal: Rp900 juta hingga Rp1,3 miliar.
  • Legal Counsel: Rp700 juta hingga Rp1,3 miliar.
  • Legal Director : Rp1,75 miliar hingga Rp2,4 miliar.
  • Corporate Secretary Manager: Rp 600 juta hingga Rp1 miliar.

6. Gaji corporate lawyer

Terakhir ada besaran gaji corporate lawyer di Indonesia, biasanya pengacara ini mengurus legalitas suatu perusahaan agar bisa membentuk PT sesuai hukum negara. Dimana gaji seorang partner corporate lawyer mencapai Rp2,2 miliar per tahun. Sementara gaji associate Rp350 juta hingga Rp1,3 miliar per tahun.

Nah, itu tadi informasi lengkap tentang gaji partner law firm Indonesia dan penjelasan tentang pengacara. Semoga informasi ini bisa memberikan banyak hal penting untuk Sedulur yang ingin terjun ke dalam dunia hukum.