Mungkin sebelumnya Sedulur pernah mendengar bahwa gaji guru honorer di Indonesia sangat rendah, terlebih jika dibandingkan dengan guru PNS maupun PPPK. Padahal tugas sama-sama memberi ilmu kepada generasi bangsa untuk masa depan.
Lantas berapa sebenarnya besaran gaji mereka berdasarkan pada peraturan perundang-undangan? Apakah memang benar seperti yang banyak orang katakan? Untuk lebih jelasnya lagi, langsung saja simak artikel yang ada di bawah ini untuk menemukan jawabannya!
BACA JUGA: Jarang Diketahui, Ini Tugas Tata Usaha Sekolah SD di Indonesia!
Guru Honorer
Sebelum kita membahas mengenai upah untuk guru honorer, ada baiknya untuk mengetahui dulu dengan pasti apa itu guru honorer. Jadi, guru honorer merupakan tenaga pendidik yang diangkat berdasarkan pada perjanjian kerja dalam rangka pelaksanaan tugas jabatan pemerintahan untuk jangka waktu tertentu.
Biasanya guru honorer disalurkan dan diperbantukan di sekolah-sekolah negeri yang kekurangan maupun tidak memiliki guru PNS di dalamnya. Akan tetapi, peran dan jasa dari guru honorer dalam mendidik generasi penerus bangsa itu sama seperti tenaga pendidik yang sudah diangkat menjadi PNS.
Besaran Gaji Guru Honorer
Hingga saat ini, sebenarnya belum ada peraturan yang secara jelas mengatur besaran atau nominal dari gaji guru honorer di Indonesia yang berlaku secara nasional.
Itulah sebabnya Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim melalui Republika berpendapat jika pemerintah perlu mencantumkan minimal upah alias baji bagi guru non-ASN dalam RUU Sisdiknas (Sistem Pendidikan Nasional).
Namun tidak usah khawatir, setidaknya penjelasan yang ada di bawah ini mungkin mampu memberi Sedulur gambaran tentang kisaran sekaligus ketentuan tentang upah dan bayaran guru honorer yang ada di dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini.
BACA JUGA: 8 Cara Promosi Diri Jobstreet dalam Bahasa Inggris
Gaji Guru Honorer Menurut Peraturan Menteri Keuangan
Berbeda dengan gaji guru yang sudah PNS, dimana besarannya secara nasional sama rata, untuk upah guru honorer cenderung berbeda-beda tergantung wilayah maupun sekolah yang bersangkutan.
Walaupun begitu, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 sudah menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai macam pekerjaan atau jasa, termasuk juga untuk guru non-PNS alias guru honorer.
Kategori honorarium pengajar terbagi jadi dua kategori, yakni pengajar honorer dari satuan kerja penyelenggara serta pengajar honorer dari luar satuan kerja penyelenggara.
Untuk besaran gaji guru honorer dari luar satuan kerja penyelenggara sendiri yakni sebesar Rp300.000. Sementara itu, pengajar honorer dari dalam satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp200.000.
Selain itu, Peraturan Menkeu di atas juga menyebutkan kisaran honorarium bagi guru yang telah memperoleh tambahan tugas, dengan rincian sebagai berikut:
- Penyusun/pembuat bahan ujian : Rp150.000 – Rp 190.000 per pelajaran.
- Pemeriksa hasil ujian : Rp5.000 – Rp 7.500 per siswa
- Pengawas ujian : Rp240.000 – Rp270.000
Ketentuan Gaji Sesuai UU Guru dan Dosen
Penetapan gaji guru juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005, yang mengatur tentang Guru dan Dosen. Dari peraturan tersebut, mungkin Sedulur sering mendengar perbedaan yang cukup jauh berbeda antara satu guru honorer dengan guru honorer yang lain.
Hal ini berkaitan dengan satuan pendidikan yang mengangkatnya, baik itu oleh pemerintah (ASN) maupun yayasan (swasta). Menurut UU tersebut, pemerintah juga sepatutnya memberikan subsidi berupa tunjangan fungsional untuk para guru swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Gaji Berdasarkan UU Ketenagakerjaan
Melansir dari Hukum Online, gaji yang diterima oleh guru swasta tidak boleh lebih rendah dari UMR atau UMP masing-masing daerah. Dengan kata lain, gaji mereka juga harus ikut aturan yang ada pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Kendati demikian, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim, kembali berpendapat jika aturan tersebut tidak dapat dipastikan sepenuhnya. Hal ini karena hubungan antara yayasan dan guru dinilai cukup berbeda jika dibandingkan dengan hubungan perusahaan dan buruh.
BACA JUGA: 40 Ucapan Selamat Hari Guru yang Penuh Makna & Harapan
Rata-rata Gaji Guru Honorer
Nah, jika sebelumnya sudah dijelaskan kisaran gaji guru honorer berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan, maka di bawah ini ada penjelasan terkait rata-rata gaji honorer dari beberapa sumber.
1. Gaji guru honorer SD
Upah guru honorer SD memang bervariasi, tergantung dengan daerah tempat mereka mengajar. Secara umum, gaji guru SD hanya sekitar Rp300 ribu sampai Rp1,5 juta. Biasanya gaji honorer SD diambil dari dana komite dan juga BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dibayarkan tiap tiga bulan sekali.
2. Gaji guru honorer SMP
Gaji guru honorer SMP dipengaruhi oleh jam mengajar dari guru yang bersangkutan. Untuk nominal apresiasi per jamnya, biasanya sudah ditentukan oleh UMK masing-masing wilayah. Menurut perhitungan pada situs gajiguru.com, guru honorer SMP dapat memperoleh gaji sekitar Rp1,4 juta tiap bulannya.
3. Gaji guru honorer SMA
Sama seperti SMP, upah guru honorer SMA juga tergantung pada jumlah jam mengajar yang diambil. Akan tetapi, nominal apresiasinya bisa lebih besar per jamnya. Dengan tambahan dan tunjangan lain-lain, seorang guru honorer SMA dapat memiliki penghasilan sekitar Rp2 juta per bulannya.
4. Gaji PPPK Guru
PPPK guru akan memperoleh gaji sesuai dengan UMK atau UMP di masing-masing daerah, ditambah dengan tunjangan kinerja serta tunjangan profesi. Artinya, rata-rata upah guru honorer PPPK bisa berada di angka Rp2 juta sampai Rp4 juta, tergantung besaran UMK atau UMP pada masing-masing daerah.
Dari informasi yang sudah dijelaskan di atas, bisa disimpulkan jika gaji guru honorer di Indonesia masih sangat rendah dan juga tidak merata. Tentu saja hal ini sangat berdampak pada kesejahteraan serta kinerja dari guru honorer dalam mendidik dan memajukan anak bangsa.
Sudah seharusnya pemerintah memberikan perhatian secara lebih terkait nasib guru honorer dengan memberikan gaji yang lebih layak, perlindungan hukum, dan juga kesempatan untuk menjadi PPPK.