Jangan sampai keliru memberi zakat, Sedulur harus mengetahui golongan orang yang berhak menerima zakat. Simak ulasannya di bawah ini.
Sebagai umat muslim, zakat merupakan salah satu ibadah yang wajib ditunaikan. Memberi zakat tidak bisa sembarang dilakukan, terdapat beberapa orang yang berhak menerima zakat. Orang yang berhak menerima zakat disebut mustahik. Sementara umat muslim atau orang yang mengeluarkan zakat disebut muzakki.
Setiap ibadah berdasarkan pada dalil dan hukumnya, tidak setiap orang yang tidak berhak menerima zakat, begitu juga terdapat beberapa orang yang berhak dan dapat didahulukan untuk menerima zakat. Hal itu berpijak pada dalil dan ayat Al-Quran tentang orang yang berhak menerima zakat.
Keutamaan dan hukum dalam melakukan zakat telah diatur sedemikian rupa dan secara jelas dalam Islam. Baik disampaikan dalam Al-Qur’an dan hingga hadis shahih yang merupakan perkataan Rasulullah SAW. Dalil yang dimaksud di antaranya adalah dalam Surat Al’Baqarah Ayat 43:
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ
Artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’“.
Sementara dalam hadis riwayat Muslim, Rasul SAW menyampaikan bahwa:
“Rasulullah SAW bersabda, “Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tidak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya; mendirikan sholat; melaksanakan puasa (di bulan Ramadan); menunaikan zakat; dan berhaji ke Baitullah (bagi yang mampu)“.
Kedua dalil di atas menunjunkan bahwa zakat merupakan salah satu ibadah yang sangat wajib dituntaskan, baik itu zakat maal atau zakat fitrah itu sendiri.
Baik itu orang yang berhak menerima zakat mal atau zakat lainnya, hal tersebut sudah diatur dalam syariat. Pertanyaan seputar apakah orang sakit berhak menerima zakat atau keluarga yg berhak menerima zakat, bisa dilihat pada rujukan dan dalil terkait syarat orang yang berhak menerima zakat.
Lantas, seperti apa saja golongan yang berhak menerima zakat? Yuk, langsung saja simak ulasannya di bawah ini. Jangan sampai Sedulur sebagai muzakki tidak mengetahuinya.
Baca Juga: Zakat Fitrah: Pengertian, Hukum, Doa & Niatnya. Terlengkap!
Golongan Orang yang Berhak Menerima Zakat
1. Fakir
Golongan pertama orang yang berhak menerima zakat mal dan orang yang berhak menerima zakat adalah fakir. Fakir merupakan orang-orang yang memiliki harta tapi hanya sedikit, bahkan untuk kebutuhan mereka pun tidak mencukupi. Fakir merupakan golongan orang yang tidak memiliki penghasilan tetap dan cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik.
Golongan fakir ini merupakan golongan pertama yang wajib diberikan zakat, dan juga wajib disantuni oleh umat muslim lainnya yang mampu secara harta dan finansial. Golongan fakir merupakan golongan wajib yang disantuni, bukan hanya dengan memberi zakat.
2. Miskin
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah orang miskin. Biasanya, golongan orang miskin ini dikategorikan dengan bersama dengan golongan fakir, bahkan sering disebut sebagai golongan fakir dan miskin. Namun dua golongan ini sebenarnya berbeda.
Golongan orang miskin, adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga terbatas dan sedikit, seperti golongan fakir. Namun, golongan miskin memiliki kondisi yang jauh lebih tidak menguntungkan dari pada golongan fakir. Maka dari itu, golongan fakir dan golongan miskin sering dikategorikan bersama.
3. Riqab
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah riqab. Secara bahasa, riqab merupakan kata jamak dari raqabah yang artinya adalah tengkuk atau leher bagian belakang. Pada awal masa perkembangan agama Islam, banyak budak yang bergantung pada majikan, banyak juga budak yang dibebaskan dan dimerdekakan oleh masjikannya.
Riqab merupakan hamba sahaya yang berakad dengan majikannya. Riqab merupakan salah satu golongan wajib menerima zakat, baik untuk kebutuhannya atau juga untuk memerdekakan diri dan melepaskan akad dengan majikannya.
4. Gharim atau Gharimin
Golongan orang yang berhak menerima zakat atau muzakki selanjutnya adalah gharim atau gharimin. Secara bahasa, gharim atau gharimin merupakan orang yang terlilit hutang. Orang yang terlilit hutang merupakan golongan yang wajib dan berhak menerima zakat, dengan terbagi menjadi dua jenis:
- Ghaarim limaslahati nafsihi (Terlilit hutang demi kemaslahatan atau kebutuhan dirinya)
- Ghaarim li ishlaahi dzatil bain ( Terlilit hutang karena mendamaikan manusia, qabilah atau suku)
5. Mualaf
Golongan orang yang berhak menerima zakat lainnya adalah mualaf. Mualaf merupakan orang yang baru masuk Islam. Zakat diberikan kepada mualaf dengan tujuan untuk menguatkan iman dan taqwa dari mualaf itu sendiri. Zakat yang diberikan kepada mualaf memiliki fungsi sosial ketimbang fungsi ekonomi atau finansial.
Karena tidak semua mualaf kekurangan harta. Namun, biasanya, mualaf mengalami kondisi sosial yang sulit. Karena bisa saja mereka dijauhi oleh lingkungan sosial sebelumnya, karena keputusannya untuk masuk Islam. Bahkan, ada yang kehilangan pekerjaan karena keputusannya untuk masuk Islam. Maka dari itu, zakat diberikan kepada mualaf yang berperan sosial untuk menguatkan keimanan dan ketaqwaan bagi para mualaf.
Baca Juga: Zakat Mal: Pengertian, Hukum, Syarat, & Cara Menghitungnya
6. Fisabilillah
Golongan orang yang berhak menerima zakat selanjutnya adalah fisabilillah, yaitu seseorang atau bisa juga sebuah lembaga yang memiliki kegiatan utama dalam berjuang menegakkan jalan Allah SWT. Fisabilillah merupakan orang yang membela agama Islam, oleh karena itu mereka para fisabilillah wajib disantuni dengan diberikan zakat.
Baik itu seorang individu atau lembaga yang berupa organisasi penyiaran dakwah yang fokus dalam menegakkan Islam dan menyiarkan Islam hingga ke daerah terpencil. Baik di Indonesia atau di seluruh pelosok dunia.
7. Ibnu Sabil
Golongan orang yang wajib menerima zakat selanjutnya adalah para ibnu sabil, atau orang-orang yang sedang dalam perjalanan dan kehabisan bekal dalam perjalanannya. Golongan ibnu sabil ditunjukkan bagi orang-orang yang tidak dapat meneruskan perjalanan, terlepas dari orang tersebut mampu atau tidak.
Poin utama yang menjadi penegasannya adalah golongan orang yang kesulitan meneruskan perjalanan, terutama perjalanan yang berkaitan dengan kemaslahatan bagi umat Islam, dan agama Islam itu sendiri.
8. Amil Zakat
Golongan terakhir orang yang wajib menerima zakat adalah para amil zakat, yaitu kelompok orang atau seorang yang mengelola zakat. Secara bahasa, amil zakat merupakan pengelola zakat yang mengumpulkan dana zakat dan menyalurkannya kepada setiap golongan yang berhak menerima zakat. Terdapat hak bagi para amil zakat untuk menerima sebagian zakat yang mereka kelola untuk dibagikan.
Sekian daftar penjelasan terkait golongan orang yang boleh menerima zakat. Sebentar lagi akan memasuki bulan puasa pada bulan April mendatang. Pengetahuan terkait zakat, dan golongan mustahik wajib Sedulur ketahui. Agar ibadah zakat bisa Sedulur tunaikan dengan khidmat.
Selain itu, jangan lupa juga untuk menyiapkan segala bahan kebutuhan yang wajib Sedulur sediakan selama bulan ramadhan. Sedulur bisa mendapatkan bahan makan murah dan berkualitas tinggi di Aplikasi Super. Klik di sini bagi Sedulur yang belum memiliki Aplikasi Super, dan gunakan Aplikasi Super untuk segala keperluan harian Sedulur. Selamat mencoba!