Bulan Ramadhan dan Idul Fitri identik dengan zakat fitrah, simak ulasan mengenai segala hal terkait zakat tersebut dalam penjelasan di bawah ini!
Di antara banyak kewajiban umat Muslim ketika memasuki bulan ramadhan, selain berpuasa adalah mengeluarkan zakat. Terdapat beberapa umat yang wajib mengeluarkan zakat dan juga umat muslim yang berhak menerima zakat. Hal tersebut diatur sesuai syariat Islam yang disampaikan oleh Rasulullah SAW.
Bagi Sedulur yang belum mengetahui secara jelas segala hal mengenai zakat wajib saat bulan ramadan dan idul fitri, Superapp.id dalam kesempatan kali ini akan membahas segala sesuatu berkaitan dengan hal tersebut. Yuk, langsung saja mari kita simak pembahasannya di bawah ini.
Baca Juga: Cara Membayar Fidyah Puasa Ramadhan yang Benar
Apa itu Zakat Fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam, baik itu laki-laki, perempuan, dewasa, maupun anak-anak. Pengertian zakat fitrah yang wajib dilakukan tersebut, bertujuan untuk memberikan santunan kepada fakir miskin dan juga sebagai media untuk membersihkan harta yang dimiliki.
Selain membersihkan harta, zakat juga dikeluarkan untuk membersihkan ibadah puasa yang ternodai. Dalam beberapa kasus, seringkali umat muslim kebingungan antara zakat fitrah dan zakat mal. Apa yang dimaksud dengan zakat mal pada dasarnya sama dengan pengertian zakat itu sendiri.
Zakat mal adalah bagian dari harta yang disisihkan oleh seseorang muslim yang diberikan kepada mereka yang berhak menerimanya. Setidaknya ada beberapa hal yang menjadi perbedaan zakat fitrah dan zakat mal, selain dari pengertian zakat mal dan syarat wajib zakat mal, yaitu waktu pelaksanaan, peruntukan dan tujuannya, besaran nilai zakat yang dibayar dan syarat orang yang wajib membayarnya.
Hukum dan Keutamaan Zakat Fitrah
Kewajiban berzakat dan dalil zakat fitrah itu sendiri disampaikan oleh Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Hadis Muslim dan Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat Fitrah sebanyak satu sha kurma atau gandum kepada hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki dan wanita, anak-anak dan orang dewasa. Ia menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat Idul Fitri”
Berdasarkan sabda Rasulullah SAW tersebut, ketentuan zakat, syarat wajib zakat fitrah, hukum zakat mal, hukum zakat fitrah dan ketentuan mengenai zakat lainnya diturunkan. Hukum membayar zakat adalah bagi umat muslim adalah wajib, bagi siapapun itu, dan hukum mengeluarkan zakat fitrah adalah harus di saat bulan ramadhan menjelang sholat ied.
Baca Juga: Selain Ramadhan, Macam-Macam Puasa Ini Perlu Kamu Tahu
Niat Zakat Fitrah
Dalam setiap ibadah dalam Islam, disarankan untuk membaca niat sebelum memulai dan berdoa setelah selesai. Termasuk juga dalam ibadah zakat, terdapat niat dan doa zakat fitrah. Karena kedudukan niat sangat penting dalam Islam, barang siapa umat yang baru berniat ingin beribadah, mereka telah mendapatkan pahalanya, walaupun kemudian ibadahnya tidak sempat dilakukan. Bacaan niat dari ibadah zakat di bulan ramadhan itu sendiri adalah:
“Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala.”
Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.
Tata Cara Zakat Fitrah
Sedulur setelah mengetahui kedudukan, hukum dan niat bayar zakat fitrah, Sedulur tidak bisa sembarangan melakukan pembayaran zakat fitrah. Terdapat tata cara dan ketentuan yang harus Sedulur pahami. Sedulur wajib mengetahui ata cara membayar zakat fitrah, agar tidak salah melakukannya.
Zakat wajib dikeluarkan sebelum waktu sholat ied tiba, batas terakhirnya adalah di waktu sebelum sholat ied tiba. Pembayaran zakat bisa dimulai sejak waktu-waktu akhir bulan ramadhan. Berdasarkan sabda Rasulullah SAW, dalam hadis riwayat Abu Daud, menyampaikan terkait waktu pembayaran dan tata caranya, Rasul SAW bersabda:
“Barang siapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Ied maka zakatnya diterima dan barang siapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.”
Dari sabda Rasul SAW, maka jelas bahwa waktu pelaksanaan zakat memiliki batas sebelum sholat ied, melebihi itu akan dianggap sebagai sedekah biasa. Terkait tata caranya, Sedulur bisa memberikan langsung kepada Lembaga Amil Zakat, atau ke masjid-masjid di sekitar tempat Sedulur yang biasanya akan mengelola terkait zakat itu sendiri.
Orang yang Wajib Menerima dan Membayar Zakat Fitrah
Jika di awal penjelasan terlah dijelaskan bahwa setiap umat muslim, baik itu lelaki, perempuan, dewasa hingga anak-anak sekalipun wajib membayar zakat, setiap orang yang wajib mengeluarkan zakat fitrah tersebut telah dijelaskan. Namun siapa sebenarnya orang yang wajib menerim zakat itu sendiri. Dalam Surat At-Taubah ayat 60 disampaikan bawah terdapat 8 golongan orang yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Orang fakir, yaitu orang yang tidak mempunyai harta dan tenaga untuk memenuhi kebutuhannya
- Orang miskin, yaitu orang yang bekerja tapi tidak mencukupi kebutuhannya atau dalam keadaan serba kekurangan
- Amil atau pengurus zakat
- Muallaf atau orang yang baru masuk Islam
- Hamba sahaya
- Orang yang berutang
- Sabilillah atau orang yang berjuang di jalan Allah
- Ibnu sabil atau orang yang sedang dalam perjalanan bukan maksiat
Terkait barang yang dikeluarkan dan besar zakat fitrah itu sendiri, ulama bersepakat bahwa zakat harus diberikan sebanyak satu sha, atau setara dengan 2.2 kilogram makanan pokok. Dalam praktiknya, jumlah pemberian digenapkan menjadi 2.5 kilogram makanan pokok sebagai bentuk kehati-hatian.
Sekian penjelasan dan pembahasan seputar zakat dan ibadah yang wajib di akhir bulan ramadhan dan menjelang Idul Fitri. Jangan lupa Sedulur harus segera menyiapkan bahan makanan untuk menyambut bulan puasa, Sedulur bisa mendapatkan bahan makan murah dan berkualitas tinggi di Aplikasi Super.
Klik di sini bagi Sedulur yang belum memiliki Aplikasi Super, dan gunakan Aplikasi Super untuk segala keperluan harian Sedulur. Selamat mencoba!