siapa yang berhak mendapat daging qurban

Mungkin Sedulur selama ini hanya menantikan ada yang mengantarkan daging kurban saat Idul Adha. Namun apakah Sedulur tahu atau pernah bertanya tentang siapa yang berhak menerima daging kurban? Jika Sedulur belum tahu jawabannya. Sedulur bisa mempelajari dalam artikel ini.

Karena dalam kesempatan kali ini, kita akan bahas siapa saja pihak yang berhak menerima daging kurban. Karena hal ini juga merupakan bagian dari tata cara kurban itu sendiri. Tanpa berlama-lama lagi, yuk mari langsung kita simak penjelasannya berikut!

BACA JUGA: Berbagai Ritual Merayakan Idul Adha di Berbagai Negara

Siapa yang berhak menerima daging kurban?

Detik

Ada beberapa golongan atau sekelompok orang yang berhak menerima daging kurban. Diutamakan yaitu pada fakir miskin, karena agar pada fakir miskin dapat menikmati makanan yang layak. Namun, daging kurban juga bisa dinikmati oleh golongan lainnya.

Ada beberapa golongan yang berhak menerima daging kurban, pertama yaitu shohibul kurban, atau orang yang berkurban dan keluarganya. Teman, kerabat dan tetangga sekitar serta terakhir adalah fakir miskin. Sehingga pada saat Idul Adha, setiap umat muslim bisa menikmati daging kurban. Untuk penjelasan lebih lengkapnya, terkait siapa yang berhak menerima daging kurban, Sedulur bisa menyimak penjelasannya di bawah ini!

1. Shohibul kurban

JPNN

Sohibul kurban adalah sebutan bagi orang yang berkurban dan keluarganya. Orang yang berkurban dan keluarganya dianjurkan untuk memakan sebagian daging hewan kurbannya. Hal ini dikarenakan Nabi SAW pernah memakan daging dari hewan kurbannya sendiri. Dalam hadits riwayat Imam Al Baihaqi disebutkan:

“Rasulullah SAW, ketika hari Idul Fitri tidak keluar dulu sebelum makan sesuatu. ketika Idul adha tidak makan sesuatu hingga beliau kembali ke rumah. Saat kembali, beliau makan hati dari hewan kurbannya.”

Sedangkan untuk ketentuan jatah maksimal yang boleh di konsumsi oleh shohibul kurban, tidak ada ketentuan pasti yang disepakati oleh para ulama. Namun ulama Hanafiyah dan Hanabilah menganjurkan agar tidak melebihi sepertiga dari daging hewan kurban. Mereka mengatakan agar hewan kurban dibagikan kepada orang yang berkurban, kerabat, teman dan tetangga sekitar dan golongan fakir miskin.

2. Teman, kerabat dan tetangga sekitar

Baznas

Dalam kitab Alfiqhul Islami wa Adillatuhu disebutkan, bahwa ulama Hanafiyah dan Hanabila menganjurkan agar sebagian daging hewan kurban dibagikan kepada teman, kerabat dan tetangga meskipun mereka golongan orang kaya.

Adapun jumlah daging yang diberikan kepada teman, kerabat dan tetangga sekitar adalah sepertiga bagian dari daging kurban keseluruhan. Dan menghadiahkan sepertiga daging hewan kurban kepada kerabat dan teman-temannya meskipun mereka kaya.

BACA JUGA: Tradisi Unik Perayaan Lebaran Idul Adha

3. Golongan fakir dan miskin

Liputan6

Golongan fakir dan miskin berhak menerima daging dari hewan kurban. Hal ini dikarenakan Allah memerintahkan untuk memberikan makan kepada orang fakir miskin dari daging hewan kurban, sebagaimana difirmankan dalam Al-Qur’an surat Al-Hajj ayat 28 dan 36.

  • “Makanlah sebagian dari daging kurban dan berikanlah kepada orang fakir.” (Q.S. Al Hajj : 28)
  • “Makanlah sebagian dari daging kurban, dan berikanlah kepada orang fakir yang tidak minta-minta, dan orang fakir yang minta-minta.” (Q.S. Al Hajj :36)

Dari dua ayat ini dengan jelas Allah memerintahkan agar daging hewan kurban harus diberikan kepada orang fakir miskin.

Nah itulah penjelasan terkait siapa saja orang yang berhak menerima daging kurban. Semoga penjelasan di atas bisa memberikan Sedulur pemahaman terkait kurban dan Idul Adha. Karena siapa saja yang berhak menerima kurban juga merupakan bagian dari Idul Adha itu sendiri.