Menjelang Idul Fitri, setiap orang terutama para pekerja dan karyawan pasti menanti-nanti THR. Lalu apa sebenarnya THR dan seperti bagaimana cara menghitung THR karyawan?
Menjelang hari raya keagamaan, setiap pekerja dan karyawan akan mendapatkan tunjangan hari raya. Hal tersebut merupakan hak dari setiap pekerja dan karyawan untuk mendapatkannya. Setiap pekerjaan atau karyawan akan mendapatkan uang tunjangan dari tempat dia bekerja.
Baik itu pekerja atau karyawan swasta yang bekerja di sebuah perusahaan, atau pun pekerja negeri sipil yang bekerja di bawah institusi negara. Sudah ada aturan yang secara jelas terkait tunjangan hari raya yang berhak didapatkan oleh setiap pekerja dan karyawan. Untuk lebih jelasnya, Sedulur bisa simak ulasan artikel kali ini, karena Superapp.id akan menjelasakan segala hal terkait tunjangan hari raya. Yuk mari, langsung kita simak ulasannya di bawah ini.
Baca Juga: 12 Hikmah Jalani Puasa Ramadhan, Kamu Sudah Tahu?
Apa itu Tunjangan Hari Raya?
Sebagai pekerja, mungkin Sedulur penasaran bagiaman cara menghitung THR karyawan tetap, dan seperti apa aturannya. Sebelum masuk hal tersebut, ada baiknya Sedulur wajib mengetahui hal dasar terkait tunjangan hari raya. Tunjangan Hari Raya Keagamaan, merupakan hak pendapatan para pekerja dan karyawan dari kantor atau institusi tempat mereka bekerja.
Tunjangan yang diberikan berupa uang. Tunjangan hari raya juga diberikan berdasarkan ketetapan dan peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Secara tegas dan detail, pemerintah telah mengatur segala hal yang berkaitan langsung mengenai tunjangan hari raya yang telah menjadi hak setiap pekerja.
Undang-Undang dan Aturan THR
Peraturan mengenai tunjungan hari raya tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi para pekerja, buruh dan karyawan yang bekerja di setiap perusahaan, lembaga atau institusi negara.
Peraturan perundang-undangan tersebut lahir mengganti peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994. Perbaikan dan revisi undang-undang dilakukan sebagai penyesuaian kondisi yang mengatur terkait tunjangan hari raya.
Sebelum Sedulur mengetahui cara menghitung THR proporsional, pertanyaan seputar siapa yang sebenarnya wajib membayar uang tunjangan hari raya keagamaan pada setiap pekerja, akan Superapp.id jelaskan dalam kesempatan di bawah ini.
Siapa yang Membayar Tunjangan Hari Raya
Salah satu komponen THR yang sangat penting adalah pihak yang wajib membayar tunjangan hari raya. Setiap pihak yang wajib memberikan tunjangan hari raya harus mengetahui hal terkait perhitungan THR karyawan baru, perhitungan THR karyawan kurang dari 1 tahun, dan perhitungan THR karyawan kontrak.
Berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pihak yang wajib membayar THR adalah setiap orang atau lembaga (perusahaan swasta atau institusi pemerintah) yang mempekerjakan orang lain dengan imbalan upah. Lembaga yang dimaksud adalah perusahaan, perorangan, yayasan atau perkempulan dan lain sebagainya.
Cara Menghitung THR dan Rumus THR
Sebagai pekerja, Sedulur juga wajib tahu cara hitung THR. Hitungan THR wajib dipahami untuk meminimalisir kecurangan atau kekurangan uang tunjangan dari yang seharusnya diterima. Berdasarkan perhitungan THR terbaru, rumus yang digunakan untuk menghitungnya adalah:
THR = Masa Kerja Karyawan (n bulan) x Upah/Bulan
Masa Kerja Setahun (12 bulan)
Bagi Sedulur yang belum paham dan membutuhkan contoh kasus, berikut contoh kasus yang bisa Sedulur jadikan referensi.
Baca Juga: 10 Keutamaan Bulan Ramadhan, Kamu Sudah Tahu?
Contoh Perhitungan Tunjangan Hari Raya
1. Contoh Kasus I
Berikut merupakan cara menghitung THR karyawan harian dan bagi karyawan yang telah bekerja selama satu tahun. Rumus untuk menghitung THR bagi pekerja yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan adalah 1 x Upah/bulan. Upah disini adalah jumlah gaji pokok ditambah tunjangan tetap:
Gaji Pokok : Rp. 4.000.000
Tunjangan Tetap : Rp. 450.000 + Rp. 200.000 ; Rp. 650.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran). Jadi, perhitungan THR yang berhak didapat oleh pekerja adalah sebagai berikut 1 x (Rp 4.000.000 + Rp 650.000) = Rp 4.650.000
2. Contoh Kasus II
Contoh kasus lain yang bisa Sedulur jadikan refernsi adalah terkait pekerja yang mempunyai masa kerja selama 3 bulan yang telah bekerja, namun masi kurang dari 12 bulan. Rumus perhitungan masa kerja/12 x Upah 1 bulan (gaji pokok + tunjangan tetap):
Gaji Pokok : Rp. 2.500.000
Tunjangan Tetap : Tunjangan Jabatan : Rp. 300.000
Tunjangan transportasi dan makan merupakan tunjangan tidak tetap, karena tunjangan tersebut diberikan secara tidak tetap (tergantung kehadiran).Jadi, perhitungan THR yang berhak didapatkan pekerja adalah 7/12 x (Rp. 2.500.000 + Rp. 300.000) = Rp. 1.633.333
Karyawan yang Menerima Tunjangan Hari Raya Satu Tahun Sekali
Berdasarkan peraturan yang mengatur terkait tunjangan hari raya, dijelaskan terkait penerima tunjangan hari raya. Dijelaskan dalam undang-undang tersebut, bahwa setiap karyawan akan menerima tunjangan hari raya keagamaan, berdasarkan agama yang dianut oleh karyawan tersebut.
Bagi pemeluk agama Islam, tunjangan akan diberikan menjelang hari raya Idul Fitri, bagi pemeluk agama Katolik dan Protestan akan mendapatkan tunjangan pada saat menjelang natal. Begitu juga dengan pemeluk agama Hindu yang akan menerima tunjangan pada saat menjelang hari raya Nyepi, dan lain seterusnya.
Apakah Pekerja Non Muslim Mendapatkan Uang Tunjangan Hari Raya Idul Fitri?
Namun, apakah pekerja non muslim bisa mendapatkan uang tunjangan di hari raya Idul Fitri, bersamaan dengan setiap pekerja muslim lainnya? Hal tersebut tergantung kepada kebijakan perusahaan, institusi dan lembaga negara tempat setiap pekerja dan karyawaan mengabdi.
Dalam peraturan tentang tunjangan hari raya hal tersebut tidak dilarang, asal setiap perusahaan, lembaga dan institusi negara menaati kentutan tunjangan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015 yang menyebutkan tentang hari besar agama, yaitu Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Natal, Hari Raya Nyepi, Hari Raya Waisak, dan Hari Raya Imlek.
Pertanyaan apakah pekerja non muslim bisa mendapatkan uang tunjangan hari raya saat Idul Fitri, jawabannya tentu saja bisa, selama perusahaan atau yang memberikan tunjangan menyepakati hal tersebut. Namun satu hal yang harus diingat, setiap pekerja hanya berhak menerima tunjangan hari raya sebanyak satu kali per tahunnya.
Tunjangan Hari Raya Dibayar dalam Bentuk Uang Rupiah
Dalam undang-undang yang mengatur tentang tunjangan hari raya keagamaan, setiap pihak yang berwenang dan wajib memberikan tunjangan, diwajibkan tanpa terkecuali memberikannya dalam bentuk uang. Tentu saja uang yang berlaku di Indonesia dengan mata uang rupiah.
Biasanya beberapa perusahaan atau institusi negara juga ada yang memberikan pekerjanya sebuah kado atau hampers. Namun hal tersebut tidak termasuk dalam kategori tunjangan, hal tersebut hanya merupakan sebuah hadiah. Tunjangan hari raya harus diberikan dalam bentuk uang, tanpa terkecuali.
Gunakan Uang Tunjangan Hari Raya Secara Bijak dengan Belanja di Aplikasi Super
Bagi Sedulur yang sudah terbayang akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya, jangan lupa untuk memanfaatkan uang tunjangan dengan sebaik mungkin. Setelah mengetahui apa itu tunjangan hari raya dan cara menghitungnya berdasarkan penjelasan dalam artikel di atas, sudah sebaiknya Sedulur menggunakannya dengan sangat bijak.
Cara bijak memanfaatkan uang adalah dengan membeli setiap kebutuhan sehari-hari, seperti sembako. Karena, tanpa sembako, kita semua akan kesulitan menjalankan aktivitas. Sedulur bisa membeli sembako dengan membelinya di Aplikasi Super. Banyak barang kebutuhan sehari-hari, terutama sembako yang memiliki harga murah dan kualitas terbaik di Aplikasi Super.
Sedulur bisa klik di sini untuk download Aplikasi Super, terutama bagi Sedulur yang belum memiliki Aplikasi Super. Gunakan uang tunjangan hari raya sebaik mungkin, agar tunjangan yang didapatkan bisa menjadi sebuah keberkahaan bagi Sedulur Super sekalian.