Pengertian Hukum: Tujuan, Unsur, Fungsi & Jenis – Jenisnya

Bisa dibilang jika pengertian hukum itu sangat luas. Bahkan antara satu jenis hukum dengan jenis yang lainnya itu, bisa berbeda pengertiannya. Sebagai masyarakat dari Indonesia yang notabene adalah negara hukum, tentu kita harus tahu akan hukum yang ditaati.

Di dalam kehidupan bermasyarakat, ada peraturan berupa norma serta sanksi yang dibuat berdasarkan kesepakatan bersama. Tujuan dari dibuatnya hukum adalah untuk mengatur serta menjaga ketertiban dan keadilan, agar kekacauan dapat dicegah atau dikendalikan.

Sebagai warga negara Indonesia yang melanggar hukum yang berlaku di Indonesia, maka akan dikenakan sanksi. Nah, bagi Sedulur yang penasaran mengenai hukum, langsung saja simak informasi yang akan dijelaskan di bawah ini.

BACA JUGA: Mengenal Peran Indonesia Dalam PBB di Berbagai Bidang

Pengertian hukum

pengertian hukum
Pexels

Hukum merupakan undang-undang yang dibuat dan ditegakkan melalui pemerintah atau lembaga sosial untuk mengatur perilaku masyarakat. Hukum yang ditegakkan bisa dibuat oleh legislatif kelompok atau oleh legislator tunggal, yang menghasilkan undang-undang.

Seseorang juga dapat membuat kontrak yang mengikat secara hukum, termasuk dengan perjanjian arbitrase yang mengadopsi cara alternatif dalam menyelesaikan perselisihan dengan litigasi pengadilan standar.

Penciptaan dari hukum itu sendiri bisa dipengaruhi oleh konstitusi serta hak-hak yang dikodekan di dalamnya. Hukum membentuk sejarah, ekonomi, politik, serta masyarakat dengan berbagai cara dan berfungsi sebagai mediator hubungan antar tiap individu alias manusia.

Sistem hukum di setiap negara itu bervariasi. Pengertian sistem hukum sendiri, adalah jenis hukum yang diterapkan dalam sebuah negara atau wilayah. Dalam yurisdiksi hukum perdata, legislatif atau badan pusat yang lain mengkonsolidasikan serta mengkodifikasi hukum.

Secara historis, hukum agama berpengaruh pada hal-hal sekuler, dan masih digunakan di dalam beberapa komunitas agama tertentu.

Sedangkan untuk hukum syariah dibuat berdasarkan prinsip-prinsip dalam agama Islam, dan digunakan sebagai sistem hukum utama di beberapa negara, terutama negara-negara wilayah Timur Tengah seperti Iran dan Arab Saudi.

Pengertian hukum menurut para ahli

pengertian hukum
Pexels

Di bawah ada pengertian hukum menurut beberapa ahli:

1. Aristoteles

Aristoteles adalah seorang filsuf dari Yunani, yang membagi hukum menjadi dua, yakni hukum tertentu dan hukum universal.

Hukum tertentu merupakan aturan-aturan yang sifatnya menetapkan dan melarang beberapa tindakan. Sedangkan Hukum universal merupakan hukum alam, dan memiliki aturan serta pengarahannya tersendiri.

2. Ernst Utrecht

Ernst Utrecht merupakan seorang pakar hukum dari Indonesia. Menurutnya, hukum bisa diartikan sebagai himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa larangan atau perintah yang tujuannya mengatur tata tertib dalam masyarakat dan harus ditaati oleh masyarakat.

Apabila masyarakat tersebut melanggar peraturan yang telah ditetapkan, maka pemerintah atau masyarakat harus mengambil tindakan.

3. Immanuel Kant

Immanuel Kant merupakan seorang filsuf dari abad ke-18. Menurut Immanuel, manusia akan tergerak untuk bertindak di bawah sebuah hukum, dan hal ini telah menjadi standar otoritatif yang sifatnya mengikat secara perasaan.

Manusia dapat bertindak sesuai dengan kemauannya sendiri, tetapi tidak bertentangan dengan moral-moral yang berlaku di dalam lingkungannya. Immanuel menyatakan jika hukum adalah syarat yang secara keseluruhan untuk mempunyai kehendak bebas agar bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan.

4. Mochtar Kusumaatmadja

Mochtar Kusumaatmadja memiliki pendapat bahwa hukum itu adalah alat bantu untuk segala jenis proses perubahan yang terdapat di dalam masyarakat. Tidak hanya itu, menurutnya hukum adalah alat untuk melindungi, memelihara, serta menertibkan masyarakat.

Hukum menurut Mochtar, adalah sebuah kaidah dan juga asas yang berfungsi untuk mengatur hubungan masyarakat yang telah dibuat dengan keadilan.

5. Thomas Hobbes

Thomas Hobbes merupakan seorang filsuf asal Inggris yang beranggapan jika hukum adalah alat perekat yang formal, punya kegunaan untuk menyatukan masyarakat yang pada awalnya belum terorganisir.

Menurut pandangannya, hukum merupakan sebuah aturan yang menguasai kehidupan masyarakat, baik itu secara paksa maupun memerintah, dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa di dalam lingkungan masyarakat yang berkaitan.

6. Hans Kelsen

Hans kelsen, ahli hukum dan filsuf asal Austria, menggagas jika hukum adalah teori hukum yang murni. Hans berpendapat jika hukum merupakan norma yang berisikan tentang kondisi dan konsekuensi di dalam tindakan tertentu.

Konsekuensi dari pelanggaran hukum dapat berupa ancaman sanksi dari penguasa yang ada di dalam lingkungan masyarakat itu.

Sebenarnya, belum adanya definisi yang jelas dari hukum, dan itu menjadi kendala bagi mereka yang ingin lebih mendalami ilmu hukum. Ya, bagi masyarakat awam pengertian hukum sendiri memang tidak terlalu penting. Menurut masyarakat, hal yang lebih penting yakni bagaimana penegakan serta perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka.

Tujuan Hukum

pengertian hukum
Pexels

Masyarakat adalah pelaku, bukanlah objek atau alat yang memiliki tuntutan dan kepentingan yang diharapkan dapat dilaksanakan dengan baik. Nah, berikut ini beberapa tujuan dari hukum:

  • Hukum melindungi kepentingan manusia, entah itu secara individu ataupun kelompok. Pada dasarnya manusia merupakan makhluk yang memerlukan perlindungan kepentingan supaya kepentingannya bisa terlindungi dari ancaman sekelilingnya.
  • Hukum mempunyai tujuan untuk mewujudkan kebahagiaan yang sebesar-besarnya bagi setiap orang. Bukan hanya memberi nafkah hidup, namun juga memberi makan yang berlimpah, perlindungan, serta mencapai kebersamaan.
  • Hukum menjadi sarana untuk bisa menjamin dan memelihara ketertiban.
  • Kaidah hukum mempunyai tujuan untuk melindungi kepentingan manusia dari berbagai macam bahaya yang mengancam.
  • Mengatur hubungan antara sesama manusia supaya tercipta ketertiban dan diharapkan dapat mencegah terjadinya konflik antar sesama manusia.

BACA JUGA: Nilai-nilai Pancasila: Pengertian & Contoh dalam Kehidupan

Fungsi hukum

Pexels

Beberapa fungsi dari hukum adalah sebagai berikut.

  • Sebagai alat ketertiban dan keteraturan masyarakat.
  • Sebagai alat stimulasi sosial. Hukum bukanlah alat yang digunakan untuk mengontrol masyarakat, namun juga menanamkan dasar-dasar hukum yang mampu memfasilitasi dan menstimulasi interaksi antara masyarakat dengan tertib dan adil.
  • Sebagai alat untuk melakukan alokasi putusan dan kewenangan terhadap badan pemerintahan.
  • Sebagai alat untuk membersihkan masyarakat dari berbagai macam kasus yang mengganggu dengan cara memberikan sanksi baik perdata, pidana, administrasi, dan juga sanksi masyarakat.
  • Sebagai alat untuk mengikat anggota di dalam masyarakat, sehingga kelompok bisa menjadi semakin erat dalam eksistensinya.
  • Sebagai fungsi kritis, melakukan pengawasan baik pada aparatur pelaksana aparatur pengawas, dan juga aparatur penegak hukum.
  • Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial.
  • Sebagai sarana untuk pergerakan pembangunan.
  • Sebagai sarana untuk mengendalikan masyarakat sosial.
  • Sebagai sistem yang menerapkan aturan-aturan tentang perilaku yang benar.
  • Sebagai sarana untuk mengadakan perubahan yang ada di dalam masyarakat.

Unsur Hukum

Pexels

Kemudian untuk unsur hukum, yakni seperti yang ada di bawah ini.

  • Hukum merupakan peraturan yang mengatur tingkah laku manusia di suatu pergaulan dalam masyarakat.
  • Peraturan yang sifatnya memaksa
  • Peraturan yang dibuat oleh badan-badan resmi yang berwajib
  • Sanksi terhadap para pelanggaran yang dibuat adalah tegas.

Bidang-bidang hukum

Pexels

Hukum terbagi menjadi beberapa bidang. Langsung saja, berikut ini penjelasan dari masing-masing bidang hukum.

1. Hukum pidana

Pengertian hukum pidana adalah peraturan yang menentukan perbuatan yang tidak boleh dilanggar dan termasuk juga dengan tindak pidana. Bidang hukum ini juga mengatur tentang sanksi yang bisa dijatuhkan apabila melanggar hukum pidana.

Hukum pidana menjadi bagian dari hukum yang berlaku dalam suatu negara. Hukum ini tidak mengadakan norma sendiri, tapi sudah ada dalam norma yang lain. Selain itu, Hukum pidana bersumber dari hukum tertulis dan tidak tertulis.

2. Hukum perdata

Pengertian hukum perdata adalah peraturan yang mengatur hak dan juga kewajiban seseorang dengan bantuan atau campur tangan dari badan hukum. Istilah hukum perdata sendiri, pertama kali dikenal di dalam bahasa Belanda.

Kata “Perdata” diambil dari kitab Burgerlijk Wetboek atau Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sejarah hukum perdata di Indonesia berkaitan erat dengan hukum perdata di Eropa yang diberlakukan hukum perdata romawi.

3. Hukum tata negara

Pengertian hukum tata negara adalah hukum dengan hubungan tertentu, yang muncul di dalam perjalanan sejarah serta diatur oleh hukum yang disebut negara. Jadi, bisa dibilang jika hukum tata negara berhubungan erat dengan negara.

Hukum tata negara merupakan hukum utama yang membentuk suatu kantor pemerintahan, memberikan kekuasaan, hingga mengatur hubungan dengan warga negara. Hal ini menjadi ciri dari hukum tata negara yang mengatur hubungan yang melibatkan pemerintah.

4. Hukum bisnis

Pengertian hukum bisnis adalah suatu perangkat kaidah hukum yang mengatur tata cara pelaksanaan urusan maupun kegiatan dagang, industri, dan juga keuangan yang berhubungan dengan produksi maupun pertukaran barang atau jasa.

Ruang jelajah dari hukum yang satu ini pun sangat beragam, mulai dari bidang-bidang yang tergolong konvensional, seperti kontrak, surat berharga, perusahaan, asuransi, hingga yang bersifat non-konvensional, seperti anti monopoli, merger dan akuisisi, dan perlindungan konsumen.

BACA JUGA: Fungsi Hukum Beserta Pengertian, Tujuan, Unsur & Jenisnya

Nah, itulah beberapa hal mengenai pengertian hukum, tujuan, fungsi, unsur, dan juga bidang-bidangnya. Sampai disini, apakah Sedulur sudah bisa memahami hal-hal di atas?

Ya, dengan mengetahui secara lebih detail mengenai hukum, tentu saja kita bisa punya sifat yang lebih patuh akan aturan dan juga hukum yang berlaku.

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!