Mengetahui niat puasa nazar sekaligus puasa ganti, penting diketahui oleh umat muslim. Nazar sendiri dalam bahasa Indonesia berarti janji. Janji tersebut memiliki sifat dan nilai-nilai kebaikan atau pun keburukan di dalamnya.
Umumnya, ketika nazar diucapkan, hal tersebut berkaitan dengan janji yang disanggupui untuk melakukan ibadah dari yang awalnya tidak wajib menjadi wajib untuk dituntaskan. Janji merupakan hal yang harus ditetapi, terutama ketika janjia kepada Allah SWT berkaitan dengan ibadah.
Salah satunya adalah puasa nazar yang merupakan salah satu janji ibadah. Lantas seperti apa bacaan niat puasa nazar, beserta dengan ketentuan, tata cara dan konsekuensinya? Yuk, kita simak penjelasannya di bawah ini!
BACA JUGA: Bacaan Niat Ganti Puasa Beserta Tata Cara dan Hukumnya
Pengertian nazar
Sebagaimana yang telah dibahas dalam pembukaan, bahwa nazar merupakan sebuah janji, yang memiliki sifat atau muatan baik atau buruk di dalamnya. Dalam berjanji, terdapat tujuan yang menjadi sifat dari janji itu sendiri.
Sementara nazar dalam pengertian syara’ yaitu menyanggupi melakukan ibadah (qurbah; mendekatkan diri kepada Allah) yang bukan merupakan hal wajib bagi seseorang muslim. Salah satunya yaitu dengan puasa nazar itu sendiri.
Niat puasa nazar
Lantas bagaimana bacaan niat puasa nazar itu sendiri? Baik niat puasa nazar 7 hari, niat puasa nazar 3 hari, atau niat puasa nazar lainnya. Niat tersebut diucapkan dalam hati atau dilisankan ketika hendak melakukannya.
Bacaan niat puasa nazar Arab yang perlu Sedulur ketahui yaitu:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
“Nawaitu shaumannadzri lillâhi ta’aala.”
Artinya: Saya niat puasa nazar karena Allah ta’aala.
Sedulur juga perlu mengetahui bahwa niat di atas penting untuk Sedulur lakukan dan dibacakan di saat malam hari, yaitu di malam hari sebelum melakukan puasa nazar itu sendiri. Ahli dan alim ulama menyampaikan bahwa puasa nazar tidak akan sah jika seseorang membaca niatnya pada siang hari.
Tata cara puasa nazar
Adapun tata cara melakukan puasa nazar yang perlu Sedulur pahami dan ketahui yaitu sebagai berikut:
- Diwajibkan untuk membaca niat puasa nazar pada malam hari sebelum memulai puasa;
- Lalu, puasa dimulai dengan melakukan sunah sahur sebelum waktu imsak tiba;
- Menahan lapar dan haus serta hal-hal lain yang membatalkannya;
- Kemudian, berbuka puasa pada waktu matahari tenggelam atau ketika azan maghrib berkumandang.
Doa buka puasa nazar
Setelah Sedulur tuntas melaksanakan puasa nazar seharian penuh, lalu adzan maghrib berkumandang. Maka Sedulur diwajibkan untuk bersegera buka puasa. Adapun doa puasa yang bisa Sedulur baca saat membatalkan puasa nazar yaitu:
اللهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ فَتَقَبَّلْ مَنِّي إِنَّكَ أَنْتَ السَمِيْعُ الْعَلِيْمُ
“Allâhumma laka shumtu wa ‘alâ rizqika afthartu, taqabbal minnii innaka antassamii’ul aliim”
Artinya: “Ya Allah, untuk-Mu puasaku dan atas rezeki-Mu aku berbuka maka terimalah dariku, sesungguhnya Engkau Maha Mendengar dan Maha Mengetahui.”
Setelah Sedulur mengetahui niat, tata cara serta doa buka puasa nazar di atas. Penting untuk Sedulur ketahui juga bahwa terdapat dua jenis nazar itu sendiri. Yaitu nazar lajjaj dan nazar tabarrur. Untuk lebih jelasnya Sedulur bisa ketahui dalam penjelasan di bawah ini:
1. Nazar lajjaj
Pertama nazar lajjaj yang merupakan sebuah nazar yang bertujuan untuk memotivasi seseorang, mencegah seseorang, atau untuk meyakinkan seseorang mengenai sebuah kabar yang telah disampaikan. Sifat dari nazar ini yaitu nazar dengan bertujuan baik dan motivasinya untuk perkembangan diri.
2. Nazar tabarrur
Keduanya yaitu nazzar tabarrur, yang juga dikenal nazar mujazah. Nazar tabarrur merupakan seseorang yang berniat menyanggupi untuk melakukan suatu ibadah (qurbah) tanpa mengharapkan suatu hal lain atau dengan menggantungkan dengan hal lain tersebut (marghu fih).
Jenis nazar yang dapat dilarang dan tidak dapat dilarang
Setelah Sedulur mengetahui seperti apa niat nazar sedekah, juga mengetahui macam jenis contoh puasa nazar yang telah dijelaskan di atas. Sedulur juga harus tahu bahwa terdapat beberapa jenis nazar yang dapat dilanggar dan tidak dapat dilanggar.
Nazar yang dapat dilanggar sendiri adalah nazar lajjaj, karena tujuan dari ikrar dalam nazar tersebut untuk motivasi, pencegahan diri dan untuk meyakinkan diri sendiri dan orang lian. Sementara untuk nazar tabarrur, sama sekali tidak boleh dilanggar jika telah diucapkan atau diikrarkan.
Hal tersebut dikarenakan ucapan nazar tersebut memiliki tujuan tertentu, sehingga seseorang pengucap nazar harus melakukan nazarnya setelah tujuannya tercapai. Dalam nazar lajjaj jika tidak mencapai tujuannya atau tidak bisa melaksanakannya, terdapat pilihan membayar denda nazar yang dikenal dengan kafarat yamin. Seperti melakukan sedekah atau membayar dengan bentuk lainnya.
BACA JUGA: 12 Resep Udang Goreng Mentega Enak untuk Lauk Buka Puasa
Konsekuensi melanggar nazar
Ketika nazar telah diucapkan, tidak ada alasan untuk tidak melakukannya. Kewajiban merupakan hal yang mengikat nazar dan pada dasarnya harus dituntaskan. Jika nazar yang diucapkan sendiri, dan tidak dapat dikerjakan, terdapa dendea kafarat yang wajib dibayarkan.
Bahkan beberapa ulama mengatakan bahwa mengucapkan nazar adalah suatu hal yang makruh. Hal ini seperti yang sudah dituliskan dalam sebuah hadis yang mengatakan bahwa, “Nabi Muhammad Saw. melarang untuk bersabda, nazar sama sekali tidak bias menolak sesuatu, nazar hanyalah dikeluarkan dikeluarkan dari orang yang bakhil atau pelit.” (H.R. Bukhari).
Maka dari itu, lebih baik melakukan nazar ketika nazar tersebut telah diucapkan, karena hal tersebut merupakan sebentuk janji yang langsung kepada Allah SWT dengan bentuk secara personal dengan hubungan horizontal. Terutama ketika Allah SWT telah mengabulkan permintaan yang merupakan tujuan dari nazar yang dilakukan.
Dalam Q.S. Al-Hajj ayat 29 juga dikatakan bahwa, “Kemudian, hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka.”
Jika seseorang telah melanggar nazarnya maka wajib untuk membayar denda kafarat yang sudah dijelaskan dalam Q.S. Al-Maidah ayat 89 yang berbunyi:
“Allah tidak menghukummu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukummu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja. Maka, kafaratnya (denda akibat melanggar sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin dari makanan yang (biasa) kamu berikan kepada keluargamu, memberi pakaian kepada mereka, atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Siapa yang tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah (dan kamu melanggarnya). Jagalah sumpah-sumpahmu! Demikianlah Allah menjelaskan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”
Adapun denda kafarat yang wajib dibayarkan ketika melanggar nazar dalam QS Al-Maidah ayat 89 disampaikan yaitu:
- Memberi makan kepada 10 orang miskin atau orang kurang mampu;
- Membebaskan satu orang budak;
- Memberikan pakaian kepada 10 orang miskin atau kurang mampu.
Nah itulah tadi pembahasan lengkap terkait niat puasa nazar senin kamis, serta tata cara dan konsekuensi yang akan didapatkan jika melanggarnya. Sebaiknya, Sedulur bisa benar-benar memikirkan dan mematangkan diri sebelum benar-benar bernazar. Hendaknya setiap hal yang dinazarkan dapat dengan mampu Sedulur tuntaskan. Sebaik-baiknya janji adalah janji yang ditepati.