Kebiri Kimia: Pengertian, Proses & Efek Sampingnya

Kebiri kimia adalah hukuman untuk setiap pelaku kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan di Indonesia. Hal ini merupakan sebuah terobosan hukum untuk memberikan efek jera bagi setiap pelaku kejahatan seksual. Pelaku kekerasan seksual biasanya berkaitan dengan kelain psikologi, terutama terhadap anak yang berkaitan dengan gejala pedofilia.

Untuk menambah pemahaman Sedulur terkait hukuman ini, berikut ini akan dijelaskan secara jelas terkait proses hukuman ini. Sebagai permulaan kita bisa mulai penjelasan dengan membahas dari pengertiannya terlebih dahulu.

BACA JUGA: Respirasi Adalah: Pengertian, Jenis & Prosesnya Pada Manusia

Apa itu kebiri?

kebiri
Liputan6

Kebiri adalah hukuman bagi pelaku kejahatan seksual, juga merupakan sebuah prosedur bagi seseorang untuk menghilangkah fungsi testisnya sehingga mereka tidak bisa merasakan libido dan menjadi mandul. Pengebirian ini memiliki dua jenis prosedur yang berbeda. Pertama dengan prosedur pembedahan kedua dengan proses kimia.

Dalam pengebirian bedah, atau pembedahan testis, efek yang ditimbulkan adalah permanen. Namun, dalam pengebirian kimia, obat-obatan akan diberikan secara berkala untuk mengurangi kadar testosteron dalam tubuh, sehingga dorongan seksual akan berkurang.

Proses pemberlakukan

Kompas

Setelah mengetahui kebiri artinya apa, sebagaimana yang telah disinggung di atas, bahwa proses pengebirian terdiri dari dua prosedur. Bahwa prosedur bedah akan memberikan efek samping yang permanen dan hal ini tidak bisa diubah lagi. Berbeda dengan pengebirian kimia.

Pengebirian kimia dilakukan dengan menggunakan obat antiandrogen untuk mengurangi kadar testosteron, yang dapat menekan libido atau dorongan seksual. Prosedur ini biasa digunakan untuk mengobati kanker prostat stadium lanjut, dan untuk beberapa kasus, ini digunakan sebagai terapi rehabilitasi kejahatan seksual. Tidak seperti kebiri bedah yang bersifat permanen, efek kebiri kimia pada seseorang dapat hilang dari waktu ke waktu setelah pengobatan dihentikan.

Hukum penerapannya di Indonesia

kebiri
CNN Indonesia

Pemberlakukan hukum kebiri kimia di Indonesia tertuang dalam Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, khususnya pada pasal 81 (tentang sanksi terhadap pelaku pemerkosaan) dan pasal 82 (tentang sanksi terhadap pelaku pencabulan). Hukum penerapannya sebagai berikut:

  1. Hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun jika korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia.
  2. Pengumuman kepada publik tentang identitas pelaku.
  3. Pemberian suntikan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.
  4. Pemberian alat pendeteksi elektronik (chip) terhadap pelaku untuk mengetahui keberadaan mantan narapidana, sehingga mudah untuk melakukan kebiri kimia, dan mengetahui keberadaan mantan narapidana tersebut.

Efek samping

Okezone

Sebagaimana yang telah diketahui dalam penjelasan di atas, bahwa kebiri kimia bertujuan untuk menghukum kriminal, terutama dengan kasus yang berkaitan dengan seksual. Setelah menerima hukuman tersebut, seseorang akan mengalami efek samping. Efek samping yang akan dirasakan adalah sebagai berikut:

  • Hasrat seksual berkurang atau tidak ada
  • Disfungsi ereksi (DE)
  • Pengecilan buah zakar dan penis
  • Kelelahan
  • Nyeri payudara dan pertumbuhan jaringan payudara (ginekomastia)

Dalam jangka panjang, kebiri kimia juga dapat menyebabkan:

  • Osteoporosis
  • Glukosa terganggu
  • Depresi
  • Ketidaksuburan
  • Anemia
  • Kehilangan massa otot
  • Penambahan berat badan

BACA JUGA: Faktor yang Mempengaruhi Besarnya Tekanan Adalah?

Pro kontra

Proxis Surabaya

Dari efek samping tersebut, di Indonesia dan secara internasional muncul pro kontra terkait pemberlakuan hukuman ini. Baik itu kebiri wanita atau jenis hukuman lainnya. Kendati merupakan sebuah hukuman, terutama bagi pelaku kejahatan, namun hal ini dipandang melanggar hak asasi manusia.

Para penentang hukum kebiri kimia percaya bahwa memaksa pelaku kejahatan seksual untuk menjalani pengobatan yang dapat memengaruhi reproduksi seksual dan dorongan seks benar-benar melanggar hak konstitusional penjahat. Namun, bagi beberapa pelaku, mereka akan secara sukarela memilih untuk dikebiri secara kimia daripada memiliki hukuman tanpa batas waktu.

Dari efek samping yang dijelaskan di atas, tentu akan merugikan para penerima hukuman ini, terutama dalam segi kesehatan. Hal ini semakin memperuncing perdebatan terkait pemberlakukan hukuman ini. Namun, ada sebagian masyarakat yang mendukung pemberlakukan hukuman ini, terutama bagi para pelakukan kejahatan seksual. Pasalnya hukuman ini tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami oleh korban dalam menjalani sisa hidupnya.

Meskipun tujuan kebiri kimia sebagai hukuman menimbulkan pro dan kontra, lebih jauh dari itu, hukuman ini dipertimbangkan dengan menggunakan berbagai sudut pandang. Terutama sudut pandang dari pelaku kejahatan dan korban. Dalam setiap penerapan hukum, selalu ada pro kontra dan hal tersebut merupakan hal wajar di Indonesia yang merupakan negara demokrasi.

Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.