Untuk saat ini, bisa dibilang bahwa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan salah satu hal dibutuhkan oleh para pekerja. Seperti kita tahu, pemerintah telah mengubah ketentuan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Kini, klaim JHT baru bisa dilakukan 100% ketika pekerja menginjak usia masa pensiun (56 tahun), mengalami cacat total tetap, serta meninggal dunia (kepada ahli waris). Padahal dalam aturan sebelumnya, JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan setelah pekerja mengundurkan diri dan terkena PHK.
Adapun aturan baru yang berlaku mulai 4 Mei 2022 yang menyatakan jika pekerja yang terkena PHK masih dapat memperoleh JKP. Lalu apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan BPJS? Mari kita bahas selengkapnya.
BACA JUGA: Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK, Bisa Online
Apa itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan?
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) merupakan program yang diberikan kepada buruh atau pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jaminan ini berupa akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja, hingga manfaat uang tunai.
Melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), para pekerja bisa memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak ketika terjadinya risiko karena pemutusan hubungan kerja seraya berusaha dalam mendapatkan pekerjaan kembali.
Walaupun begitu, program JKP tidaklah menggantikan kewajiban pengusaha untuk membayarkan kepada pesangon karyawan. Pengusaha yang telah melakukan PHK tetaplah wajib memberikan pesangon sebagaimana ketentuan yang sudah diatur dalam undang-undang.
Mengutip dari laman www.bpjsketenagakerjaan.go.id, manfaat dari uang tunai program JKP diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk manfaat akses pelatihan kerja serta informasi pasar kerja, akan diselenggarakan oleh kementerian berkaitan dengan urusan di bidang ketenagakerjaan.
Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan akan memberikan tiga manfaat utama, berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, serta pelatihan kerja. Nah, berikut ini penjelasan dari ketiga manfaat dari program JKP tersebut.
1. Uang tunai
Manfaat yang pertama adalah uang tunai yang diberikan setiap bulan. Uang tunai ini paling banyak diberikan 6 bulan upah dengan besaran manfaat sebagai berikut:
- 45% upah sebulan untuk 3 bulan pertama
- 25% upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Batas atas upah untuk pertama kali yang ditetapkan yakni sebesar Rp5 juta. Bila upah peserta melebihi batas atas upah, jumlah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat yakni batas atas upah.
2. Akses ke informasi pasar tenaga kerja
Berikutnya, manfaat dari program JKP adalah akses informasi. Akses tersebut meliputi, informasi pasar kerja berupa penyediaan data lowongan kerja dan bimbingan jabatan yang diberikan dalam bentuk asesmen diri, serta konseling karir.
3. Pelatihan kerja
Manfaat dari pelatihan kerja dilakukan secara offline dan atau online. Pelatihan kerja ini dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja resmi miliki pemerintah, swasta maupun perusahaan. Pelatihan kerja diberikan agar para pekerja atau buruh bisa mendapatkan skill, dan mendapat pekerjaan yang lebih baik.
Dasar hukum jaminan kehilangan pekerjaan
Pada 22 Februari 2021, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan aturan mengenai penyelenggaraan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) secara resmi, bagi pekerja atau buruh yang menjadi korban PHK atau pemutusan hubungan kerja.
Ketentuan yang dimaksud tersebut, yakni program terbaru di dalam BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). JKP sendiri telah tertuang dan disahkan di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 37 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Bisa dikatakan jika aturan yang satu ini merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 yang membahas tentang Cipta Kerja. Berdasarkan kebijakan tersebut, pemerintah akan memberikan jaminan sosial kepada pekerja atau buruh yang mengalami Pemberhentian Hak Kerja (PHK).
Jaminan sosial tersebut bisa dalam bentuk uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan juga pelatihan kerja melalui program JKP yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut telah tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 PP 37/2021.
BACA JUGA: Ini Cara & Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap!
Pengecualian manfaat JKP
Selain mendapatkan beberapa manfaat seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, penerima JKP juga harus mau bekerja kembali. Akan tetapi, sesuai dengan peraturan jaminan kehilangan pekerjaan, manfaat JKP tersebut bisa dikecualikan bagi peserta yang mengalami PHK dengan alasan seperti berikut.
- Mengundurkan diri
- Pensiun
- Cacat total tetap
- Meninggal dunia
- PKWT yang masa kerjanya telah habis sesuai dengan periode kontrak yang tidak memenuhi kriteria penerima
Penerima program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Nah, adapun kriteria untuk penerima dari program JKP BPJS Ketenagakerjaan ini adalah sebagai berikut:
- WNI
- Usia belum mencapai 54 tahun
- Pekerja pada PK/BU Skala Usaha Menengah dan Besar, yang telah mengikuti 4 Program (Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Hari Tua)
- Pekerja pada PK/BU Skala Kecil dan Mikro, yang telah mengikuti minimal ikut 3 Program (Jaminan Kematian, Jaminan Kecelakaan Kerja, serta Jaminan Hari Tua)
- Telah terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah.
Syarat pengajuan klaim program Jaminan Kehilangan Pekerjaan
Sedangkan untuk syarat pengajuan klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan, adalah sebagai berikut ini.
- Telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan selama 24 bulan, dengan minimal masa iuran yakni 12 bulan
- Telah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan minimal 6 bulan secara berturut-turut sebelum terjadinya PHK
Tetapi, hak peserta yang mengalami PHK untuk menerima manfaat dari JKP tersebut akan hilang apabila terdapat beberapa hal seperti berikut:
- Belum atau tidak mengajukan klaim manfaat JKP selama tiga bulan, setelah terjadinya kejadian PHK
- Telah mendapatkan pekerjaan baru
- Telah meninggal dunia
Mengutip dari laman indonesiabaik.id, bagi pekerja atau buruh yang belum daftar JKP dan dalam sejumlah program jaminan sosial, maka harus mengisi formulir pendaftaran yang memuat beberapa hal seperti berikut ini:
- Nama perusahaan
- Nama pekerja
- NIK Tanggal lahir
- Tanggal mulai serta berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal dimulainya perjanjian kerja atau pengangkatan (bagi PKWTT)
Akan tetapi, bagi buruh atau pekerja yang telah terdaftar di program-program sosial yang disyaratkan, maka proses pendaftaran tersebut dapat dilakukan oleh perusahaan dengan menyerahkan data-data hubungan kerja yang dibutuhkan.
Misalnya saja seperti tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT), atau bisa juga tanggal mulai perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT). Formulir dan juga data-data ini, nantinya akan diserahkan kepada BPJS Ketenagakerjaan, entah itu secara offline maupun online.
Apabila telah memenuhi kriteria yang sudah disebutkan di atas serta telah terdaftar sebagai penerima JKP, maka pekerja akan menerima beberapa manfaat yang sudah dijanjikan jika suatu saat terkena PHK secara tiba-tiba dari perusahaan atau tempat bekerja.
Itulah beberapa hal mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang bisa dijadikan sebagai referensi. Bagi Sedulur yang memutuskan untuk mendaftar, nantinya iuran program JKP yang wajib dibayar setiap bulan yakni sebesar 0,46% dari upah bulanan.
Untuk 0,22% dari jumlah iuran akan dibayarkan pemerintah. Kemudian Sisanya, akan dibayar oleh sumber pendanaan JKP yang merupakan rekomposisi dari iuran program JKK serta JKM yang sebelumnya sudah ada dan berlaku dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!
Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!