Hak veto merupakan suatu hak istimewa yang dapat dipakai untuk membatalkan suatu keputusan, rancangan peraturan, ketetapan serta undang-undang atau resolusi. Biasanya, hal ini erat kaitannya dengan salah satu lembaga tinggi negara, misalnya dewan keamanan pada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dalam Dewan Keamanan PBB, 5 negara hak veto hanya dimiliki oleh yang berposisi sebagai anggota tetap, antara lain Rusia, Republik Rakyat China, Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis. Lalu, bagaimana sejarah yang melekat pada hak istimewa tersebut? Simak selengkapnya di sini.

BACA JUGA: Mengenal Peran Indonesia dalam PBB di Berbagai Bidang

1. Pengertian hak veto

hak veto
Suara Muslim

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, pengertian dari hak veto adalah hak istimewa yang dimiliki oleh anggota tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB). Dewan Keamanan PBB atau United Nations Security Council adalah salah satu badan utama PBB yang diberi instruksi untuk menjaga keamanan dan perdamaian internasional. Sementara itu, fungsi hak veto adalah bisa digunakan untuk membatalkan suatu ketetapan, keputusan, serta rancangan undang-undang atau resolusi dan peraturan.

-->

Dikutip dari halaman resmi Dewan Keamanan PBB, Piagam PBB tahun 1945 memberikan kursi keanggotaan tetap Dewan Keamanan PBB kepada lima negara yaitu Perancis, Amerika Serikat (AS), Tiongkok, Rusia, dan Inggris. Kelima negara itu juga memiliki keistimewaan yang didapatkan dalam PBB. Berikut adalah bunyi dari pasal 27 Piagam PBB yang memberikan pernyataan tentang hak istimewa itu.

  • Setiap anggota Dewan Keamanan PBB mempunyai satu suara.
  • Keputusan dari Dewan Keamanan PBB tentang berbagai hal prosedural harus diambil dengan suara setuju dari total sembilan anggota.
  • Keputusan Dewan Keamanan PBB mengenai semua hal lain harus diambil dengan suara setuju dari sembilan anggota termasuk suara setuju dari anggota tetap; dengan persyaratan bahwa, dalam keputusan berdasarkan Bab VI, dan berdasarkan ayat 3 Pasal 52, pihak yang memiliki sengketa wajib untuk abstain dari pemungutan suara.

2. Mengapa hanya lima negara yang mempunyai hak veto?

hak veto
iNews

Apa saja yang menjadi latar belakang sekaligus jawaban dari pertanyaan mengapa hak veto hanya dimiliki 5 negara? Seperti yang telah diketahui sebelumnya bahwa hak istimewa ini hanya bisa digunakan oleh lima negara saja dan kelimanya merupakan anggota tetap PBB yaitu Perancis, Rusia, Tiongkok, Amerika Serikat, dan Inggris. Mengapa begitu?

Dikutip dari situs resmi PBB, kelima negara itu memiliki peran yang cukup besar ketika PBB dibentuk. Kelima anggota tetap itu bisa menggunakan hak istimewa ini dalam waktu tertentu saja. Apabila kelimanya tidak menyetujui adanya resolusi yang diusulkan tapi tidak ingin memberikannya, maka mereka bisa memilih untuk tidak memberikan suara atau abstain.

3. Sejarah penggunaan hak veto

hak veto
Fajar Pendidikan

Hak veto PBB adalah sesuatu yang sangat melekat bagi lembaga tinggi negara pada Dewan Keamanan. Dilansir dari situs Security Council, hal ini menjadi suatu perbedaan yang cukup signifikan pada Piagam PBB antara berbagai negara yang menjadi anggota tetap dan tidak. Piagam PBB dalam Pasal 27 ayat 3 menetapkan bahwa semua keputusan substantif dari Dewan Keamanan PBB harus dibuat dengan adanya persetujuan dari negara anggota tidak tetap.

Kemudian, berbagai negara yang menjadi anggota tetap PBB menggunakan hak istimewa ini untuk membela kepentingan nasional yang ada di negaranya, mempromosikan suatu masalah yang cukup penting untuk negara, dan menegakkan prinsip kebijakan luar negeri. Adapun sejarah penggunaannya adalah sebagai berikut.

  • Uni Soviet (Rusia), menggunakannya pertama pada 16 Februari 1946.
  • Perancis, menggunakannya pertama pada tanggal 26 Juni 1946.
  • Republik Rakyat China, menggunakannya pertama pada 14 Desember 1955.
  • Inggris, menggunakannya pertama 30 Oktober 1956.
  • Amerika Serikat, menggunakannya pada 17 Maret 1970.

BACA JUGA: Perundingan Roem Royen: Sejarah, Tokoh, Isi & Dampaknya

4. Kenapa hak veto tidak dihapuskan?

Kompasiana

Pertanyaan yang satu ini dijawab oleh seorang Dosen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) sekaligus Executive Secretary ASEAN Study Center UI, Shofwan Al Banna seperti yang dikutip dalam Kompas.com. Beliau menyebutkan bahwa penghapusan hak veto anggota tetap Dewan Keamanan PBB dapat dilakukan.

Akan tetapi, beliau memberikan penekanan bahwa hal itu dapat dilakukan asalkan berbagai negara yang memilikinya sepakat untuk bisa melepaskannya melalui sebuah konsensus atau kesepakatan. Walaupun begitu, akan menjadi hal yang cukup sulit untuk negara yang mempunyai hak veto ketika ingin melepaskannya begitu saja. Beliau juga menambahkan bahwa adanya ketentuan istimewa ini dapat ditarik kembali ketika Liga Bangsa-bangsa (LBB) masih ada.

Ketika LBB masih eksis dan berdiri, semua anggotanya mempunyai hak istimewa ini. Sehingga, cukup sulit untuk membuat keputusan mengenai hal tersebut. Dikutip dari Kompas.com, Shofwan juga mengatakan bahwa ketika Perang Dunia II telah hampir selesai, ide ini masih bertahan. Pada akhirnya, anggota tetap dari Dewan Keamanan PBB ini tetap mempunyai keistimewaan tersebut. Meskipun demikian, terdapat banyak seruan untuk menghapuskannya. Bahkan, seruan untuk reformasi dalam tubuh PBB tidak bisa dipadamkan. 

Beliau mengatakan bahwa upaya untuk melakukan reformasi pada tubuh PBB dibagi menjadi dua aliran yaitu realistis dan idealis. Untuk berbagai negara yang memiliki aliran idealis, mereka menginginkan agar PBB harus segera direformasi secepat mungkin karena sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.

Sementara itu, hak veto presiden adalah suatu kekuasaan yang dimiliki negara adikuasa seperti Amerika Serikat. Presiden mempunyai hak untuk memveto sebuah rancangan undang-undang yang dapat memberikan kerugian bagi jalannya pemerintahan.

5. Sembilan negara di ASEAN tolak embargo senjata Myanmar

CNN Indonesia

Masih berkaitan dengan hak veto ASEAN yaitu sembilan negara menolak adanya embargo senjata Myanmar. Kesembilan negara di ASEAN itu memberikan usulan pada rancangan resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-bangsa (MU PBB) mengenai Myanmar, termasuk mencabut seruan untuk embargo senjata di negara itu, supaya memenangi dukungan bulat dari 193 anggota badan tersebut.

Sembilan negara yang menolak tersebut di antaranya Brunei, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Filipina, Singapura, Thailand, dan Vietnam. Sembilan negara tersebut menulis kepada Liechtenstein, yang menyusun resolusi tersebut, setelah adanya pemungutan suara yang telah direncanakan sebelumnya.

Tanggal 19 Mei 2021 waktu AS, terdapat surat dari negara-negara di Asia Tenggara yang mengatakan bahwa rancangan untuk tidak bisa meminta dukungan seluas mungkin dalam bentuknya sampai saat ini. Terutama, untuk semua negara yang saat ini berdampak secara langsung pada kawasan tersebut. Lalu, negosiasi lebih lanjut dibutuhkan agar bisa membuat resolusi yang bisa diterima. Terutama untuk berbagai negara yang terkena dampak langsung dan terlibat untuk menyelesaikan situasi tersebut.

Negara-negara itu pun menuliskan bahwa hal itu merupakan sebuah keyakinan teguh yang dimiliki bahwa ketika resolusi Majelis Umum mengenai situasi di Myanmar akan membantu negara di ASEAN. Maka dari itu, perlu dilakukan adopsi melalui konsensus atau kesepakatan.

BACA JUGA: NATO: Pengertian, Tujuan, Struktur Kerja & Anggotanya

6. Tanpa adanya Myanmar

CNN Indonesia

Surat tersebut kemudian ditandatangani oleh semua negara di ASEAN kecuali Myanmar. Rancangan tersebut memberikan seruan berupa “penangguhan segera atas penjualan, pasokan, serta transfer langsung dan tidak langsung terhadap semua amunisi dan senjata” ke Myanmar. Negara-negara Asia Tenggara ingin bahasa itu dihapus. Resolusi Majelis Umum tidak memiliki sifat mengikat secara hukum, namun mempunyai bobot politik. Berbeda dengan lima belas anggota Dewan Keamanan, tidak ada negara yang mempunyai hak veto pada Majelis Umum.

Demikian ulasan singkat mengenai pengertian, sejarah, hingga negara yang memiliki hak veto. Sebenarnya, ada beberapa negara kecil yang menolak dan mengkritik adanya hak ini. Namun, Senator AS menyampaikan ke perwakilan negara-negara kecil tersebut bahwa tidak akan ada PBB jika hak itu dihapus. Semoga menambah wawasan Sedulur, ya!

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!