2. Pemerintah turun tangan
Dilansir dari Detik, pro kontra TikTok Shop ditutup pun langsung diselesaikan pemerintah. Pada 4 Oktober, secara resmi pemerintah menghentikan fitur TikTok Shop. Hal tersebut disampaikans secara langsung oleh Menteri Teten.
Dia mengatakan bahwa TikTok Shop tidak memiliki izin berdagang bagi e-commerce. Teten juga mengungkapkan TikTok Shop hanya memiliki izin Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) sebagai sebuah sosial media bukan e-commerce.
“Saat ini izin TikTok Shop hanya sebagai KP3A yang tidak boleh berdagang.TikTok Shop harus mendirikan badan hukum di Indonesia dan memiliki izin baru sesuai dengan Permendag No 31 Tahun 2023,” ucap Menteri Teten menjelaskan.
BACA JUGA: Kontroversi Pantai Loji Jadi Pantai Terkotor Nomor 4 di Indonesia