tugas kaur perencanaan

Apakah Sedulur pernah mendengar tentang kaur perencanaan? Secara sederhana, kaur perencanaan adalah salah satu posisi perangkat desa yang memiliki tugas membantu sekretaris desa terkait urusan perencanaan.

Sehingga apabila dilihat dalam struktur organisasinya, seorang kaur perencanaan berada di bawah sekretaris desa. Lantas, apa saja ya tugas kaur perencanaan? Berikut sudah dirangkum informasi selengkapnya. Yuk, langsung disimak!

BACA JUGA: Simak Tips & Cara Melamar Lewat Jobstreet Supaya Cepat Diterima!

Mengenal Struktur Organisasi Pemerintah Desa

ASN pemprov DKI jakarta mulai WFH
Liputan6

Sebelum mencari tahu apa tugas kaur perencanaan, tak ada salahnya Sedulur mengenal struktur organisasi pemerintah desa terlebih dahulu. Dengan demikian Sedulur dapat lebih mudah dalam memahami tentang jabatan kaur perencanaan, termasuk terkait fungsi dan tanggung jawabnya.

Dihimpun dari berbagai sumber, pemerintah desa adalah lembaga pemerintah yang bertugas mengelola wilayah di tingkat desa. Desa sendiri merupakan satuan pemerintahan terendah di bawah kecamatan dan dipimpin oleh seorang kepala desa.

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa, susunan organisasi pemerintah desa terdiri atas kepala desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintah desa.

Adapun perangkat desa secara umum terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis, dengan rincian sebagai berikut.

  1. Sekretariat desa. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu staf sekretariat. Umumnya, sekretariat desa terbagi atas tiga bagian, yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan. Masing-masing urusan tersebut dipimpin oleh kepala urusan atau juga biasa disingkat sebagai kaur.
  2. Pelaksana kewilayahan. Pelaksana kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun yang tugasnya meliputi penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. 
  3. Pelaksana teknis. Pelaksana teknis adalah pelaksana tugas operasional yang umumnya terbagi menjadi tiga seksi, yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan, dan seksi pelayanan. Masing-masing seksi tersebut dipimpin oleh kepala seksi atau kasi.

Apa itu Kaur Perencanaan?

PNS Pemprov Jateng
Pemprov Jawa Tengah

Dijelaskan sebelumnya, kepala urusan perencanaan atau lebih umum dikenal sebagai kaur perencanaan adalah perangkat desa yang bertugas membantu sekretaris desa. Sesuai namanya, kaur perencanaan berkedudukan sebagai salah satu unsur staf sekretariat desa yang membidangi urusan perencanaan.

Tanggung jawab seorang kaur perencanaan sendiri mencakup masalah pengelolaan keuangan desa. Dalam hal ini, kaur perencanaan bertugas sebagai Pelaksana Kegiatan Anggaran atau PKA dalam struktur Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa atau PKKD sesuai bidang tugasnya.

Dasar Hukum Tugas dan Fungsi Kaur Perencanaan

Sukabumizone

Sama halnya dengan jabatan di pemerintahan lainnya, kaur perencanaan juga memiliki dasar hukum terkait tugas dan fungsi yang dilaksanakan. Dasar hukum tersebut meliputi Undang-Undang atau UU, Peraturan Pemerintah atau PP, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri.

Berikut dasar hukum yang mengatur terkait tugas dan fungsi kaur perencanaan sebagai bagian dari perangkat desa.

  • Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • PP Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  • Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
  • Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
  • Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa

Tugas dan Tanggung Jawab Kaur Perencanaan

Kabupaten Purworejo

Secara umum, tugas kaur perencanaan adalah membantu sekretaris desa dalam urusan pelayanan administrasi perencanaan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.

Selain itu kaur perencanaan juga memiliki tanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan sekretaris desa terkait setiap tugas yang dikerjakan. Hal ini dikarenakan kedudukan kaur perencanaan berada di bawah sekretaris desa, sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015.

Adapun dapat diuraikan tugas kaur perencanaan sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 sebagai berikut.

  1. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. menyusun Dokumen Pelaksanaan Anggaran atau DPA, Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran atau DPPA, dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan atau DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. menandatangani perjanjian kerja sama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APB Desa.

Masih dalam peraturan yang sama juga dijelaskan bahwa tugas kaur perencanaan dilakukan berdasarkan bidang tugasnya dan ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKP Desa.

Fungsi Kaur Perencanaan

Unsplash

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana yang sudah diuraikan di atas, seorang kaur perencanaan memiliki fungsi mengkoordinasikan urusan perencanaan. Hal itu tertuang dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 sebagai berikut.

  1. Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau APB Desa.
  2. Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan.
  3. Melakukan monitoring.
  4. Melakukan evaluasi program.
  5. Melakukan penyusunan laporan.

Demikian tadi penjelasan mengenai kaur perencanaan, mulai dari kedudukannya dalam organisasi pemerintahan desa, dasar hukum, hingga tugas dan fungsinya. Semoga informasi ini dapat memberikan manfaat serta menambah wawasan Sedulur mengenai pemerintahan desa, ya!