Notaris adalah salah satu profesi yang populer di masyarakat. Bagi yang berkecimpung dalam dunia properti, tentu sudah tidak asing dengan profesi ini. Biasanya, notaris bertugas membuat akta yang berhubungan dengan pertanahan. Secara luas, profesi ini berwenang membuat akta autentik tentang suatu perbuatan, perjanjian, dan penetapan.
Seorang notaris diangkat serta diberi wewenang dan kewajiban oleh negara untuk melayani publik. Lantas, apa itu notaris? Apa saja tugas dan fungsinya? Bagaimana cara menjadi notaris? Selengkapnya akan dibahas di bawah ini. Yuk, simak!
BACA JUGA: Administrasi: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis & Ciri-ciri
Notaris adalah
Notaris adalah sebuah profesi bagi seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum dan telah memiliki lisensi dari pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen. Bentuk pekerjaan seorang notaris bisa berbeda-beda tergantung sistem hukumnya. Pekerjaan ini sudah ada pada abad ke-2 dan ke-3 masa Romawi Kuno. Pada masa tersebut dikenal sebagai tabellius, scribae, atau notarius yang bertugas mencatat sebuah pidato.
Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya yaitu “notarius”, yang kemudian menjadi sebuah titel bagi seorang penulis cepat atau stenografer. Perlu diketahui, notaris menjadi salah satu cabang profesi hukum tertua di dunia. Notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. Profesi ini memiliki posisi netral yang dapat memberikan penyuluhan dan tindakan hukum atas permintaan kliennya. Namun, notaris tidak boleh memihak kliennya karena posisinya netral dan tugas notaris adalah mencegah terjadinya masalah.
Dalam menjalankan tugasnya, seorang notaris mempunyai wilayah jabatan mencakup seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris hanya wajib memiliki satu kantor, yakni di tempat kedudukannya. Artinya, seorang notaris tidak berwenang secara berturut-turut menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.
Syarat menjadi notaris
Bila tertarik menjadi seorang notaris, maka Sedulur perlu memahami jurusan notaris dan gelar notaris yang harus dimiliki. Seseorang harus menyandang gelar sarjana hukum dan strata dua kenotariatan agar bisa menjadi notaris. Pejabat notaris nantinya diangkat oleh negara yang dilakukan oleh Menkumham.
Calon notaris harus memenuhi persyaratan pengangkatan sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
- Warga negara Indonesia (WNI);
- Bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa;
- Berumur paling sedikit 27 (dua puluh tujuh) tahun;
- Sehat jasmani dan rohani;
- Berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan;
- Telah menjalani magang atau telah bekerja sebagai karyawan notaris dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor notaris, prakarsa sendiri, atau atas rekomendasi organisasi notaris setelah lulus strata dua kenotariatan.
- Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang dalam undang-undang dilarang dirangkap dengan jabatan notaris.
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BACA JUGA: Cara Membuat SKCK: Syarat Lengkap, Biaya & Caranya
Tugas notaris
Dalam UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, notaris adalah pejabat umum yang bertugas membuat akta asli mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan. Rincian tugas-tugas dari notaris Indonesia bisa Sedulur lihat di bawah ini.
- Membuat akta asli tentang perjanjian atau ketetapan, perbuatan, dan perjanjian yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan;
- Membuat akta jual beli dan sertifikat tanah;
- Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (legalisasi);
- Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus (waarmerking);
- Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
- Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
Hak dan wewenang notaris
Masih berkaitan dengan tugasnya, seorang notaris memiliki wewenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, serta penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik. Selain itu, notaris juga menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse (salinan pertama dari akta autentik), salinan dan kutipan akta keseluruhan sepanjang pembuatan akta tidak ditugaskan maupun dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
Gaji notaris
Perlu diketahui, gaji notaris tidak berasal dari negara maupun pihak lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, seseorang yang berprofesi sebagai notaris mendapat penghasilan dari pengguna jasanya alias klien. Notaris berhak menerima honorarium atas jasa hukum yang diberikan sesuai wewenangnya.
Besarnya honorarium berdasarkan pada nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuatnya. Berikut besaran nilai ekonomis yang dimaksud.
- Nilai ekonomis sampai dengan Rp100 juta, honorarium yang diterima paling besar adalah 2,5% dari nilai transaksi.
- Nilai ekonomis di atas Rp100 juta sampai dengan Rp1 miliar, honorarium yang diterima paling besar 1,5%.
- Nilai ekonomis di atas Rp1 miliar, honorarium yang diterima sesuai kesepakatan antara notaris dengan para pihak, tetapi tidak melebihi 1% dari nilai transaksi.
Sementara nilai sosiologisnya berdasarkan fungsi sosial dari objek setiap akta dengan honorarium paling besar Rp5 juta. Di sisi lain, notaris juga mempunyai kewajiban untuk memberikan jasanya secara gratis atau cuma-cuma kepada warga tidak mampu. Hal ini tertuang dalam Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2014.
BACA JUGA: Cara Cek Plagiarisme Turnitin & Cara Benar Membacanya
Perbedaan notaris dan PPAT
Sedulur mungkin pernah melihat notaris dan PPAT dilakukan oleh orang yang sama. Tidak sedikit orang yang menganggap dua profesi ini memiliki fungsi yang sama pula. Padahal, notaris PPAT adalah lembaga hukum yang sangat berbeda, begitu pun dengan kewenangannya.
Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan PPAT, PPAT adalah pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta rumah asli mengenai perbuatan hukum tertentu, contohnya hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun. PPAT berwenang melakukan beberapa hal berikut ini.
- Melakukan sebagian kegiatan pendaftaran tanah;
- Membuat akta sebagai bukti sudah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun;
- Jual beli tanah;
- Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
- Pembagian hak bersama;
- Pemberian Hak Guna Bangunan atau Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
- Pemberian Hak Tanggungan;
- Pemberian Kuasa membebankan Hak Tanggungan.
Dari pemaparan di atas, bisa Sedulur ketahui perbedaan notaris dan PPAT terletak pada wewenangnya. Ruang lingkup wewenang notaris mengenai akta jauh lebih luas dibandingkan PPAT. Hal ini karena notaris dapat membuat akta apa pun selama pembuatannya memang tidak ditugaskan kepada pejabat lain. Sementara PPAT hanya dapat membuat akta sebagai bukti telah terjadi perbuatan hukum di atas dan terbatas mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun saja.
Dalam dunia properti, akta notaris adalah hal yang menjamin berlangsungnya proses jual beli rumah, tanah, ruko, atau aset properti lainnya. Perbedaannya dengan akta yang dikeluarkan PPAT, akta notaris tanah adalah dokumen yang memuat hal lebih umum menyangkut proses jual beli tersebut.
Demikian pembahasan mengenai profesi seorang notaris. Dari artikel ini, semoga Sedulur bisa memahami tentang notaris lebih dalam lagi, baik dari pengertian, tugas dan wewenang, serta perbedaannya dengan PPAT.
Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.