Istilah mata uang cryptocurrency atau kripto (crypto) mungkin sudah tidak asing lagi, karena sering dibahas belakangan ini. Bisa dibilang jika crypto adalah alternatif untuk pembayaran secara daring yang semakin populer di berbagai kalangan.
Jika dilihat dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata. Cryptography itu artinya kode rahasia, serta currency yang berarti mata uang. Dengan kata lain, crypto adalah mata uang virtual yang telah dilindungi kode rahasia untuk keamanannya.
Jadi mata uang virtual ini mempunyai sandi-sandi rahasia yang cukup rumit, dan berfungsi untuk melindungi serta menjaga keamanannya. Nah, bagi Sedulur yang ingin tahu secara lebih lanjut mengenai crypto, langsung saja simak penjelasan yang ada di bawah ini.
BACA JUGA: Begini Cara Mudah Mengenali Investasi Bodong, Wajib Tahu!
Pengertian crypto
Dirangkum dari buku Coin Searchers: The Insider’s Guide To Crypto Trading oleh John Bailer, crypto adalah mata uang digital yang bisa digunakan untuk membeli barang maupun menyewa jasa secara daring.
Selain itu, mata uang tersebut juga dapat digunakan untuk mendapat keuntungan. Ya, banyak orang mengartikan bahwa crypto adalah saham virtual.
Sekilas mengenai John Bailer, ia merupakan pendiri situs “coinsearchers.com”, yakni mesin pencari khusus untuk mata uang crypto. Dalam bukunya, ia menjelaskan jika crypto juga adalah bentuk uang yang mempunyai informasi digital dan terenkripsi dengan logaritma canggih.
Logaritma tersebut berfungsi untuk memantau serta mengatur pengumpulan dana dan juga transaksi yang lain secara daring.
Crypto sendiri bisa digunakan sebagai mata uang pada umumnya, seperti Dolar Amerika Serikat, Yen Jepang, maupun mata uang yang lainnya.
Akan tetapi, ada perbedaan besar karena saat ini mata uang atau teregulasi atau belum diatur oleh bank manapun, termasuk juga dengan Bank Indonesia yang menjadi bank sentral nasional.
Menurut Surat Menko Perekonomian Nomor S-302/M.EKON/09/2018, aset crypto dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran.
Namun, crypto tetap bisa dimanfaatkan sebagai alat investasi untuk dimasukan sebagai komoditi yang bisa diperdagangkan dalam bursa berjangka. Perdagangan crypto di Indonesia telah disetujui dan diawasi oleh Bappebti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).
Sejarah crypto
Dirangkum dari buku Cryptocurrency Trading Guide Fundamental & Technical Analysis for Cryptocurrency Thinkers, sejarah crypto dimulai di tahun 1983 ketika kriptografer David Chaum menciptakan alat kriptografi elektronik anonim bernama e-Cash.
Setelah itu pada tahun 1995, DigiCash mulai muncul dan diimplementasi sebagai bentuk awal pembayaran dalam bentuk kriptografi elektronik. Pembayaran ini dilakukan menggunakan perangkat lunak dan enkripsi guna menarik nota dari bank.
Di tahun berikutnya, Susan Sabett, Laurie Law, dan Jerry Solinas merilis artikel dengan judul “How to Make a Mint: The Cryptography of Anonymous Electronic Cash” yang menjelaskan sistem cryptocurrency. Lalu tahun 1998, Wei Dai mengenalkan “b-money”, yakni sistem kas elektronik yang terdistribusi secara anonim.
Lambat laun cryptocurrency terus berkembang sampai pada tahun 2009, Satoshi Nakamoto (anonim) menciptakan Bitcoin dengan menggunakan fungsi SHA-256 kriptografi untuk bukti skema kerja.
Dilansir dari buku Bitcoin, Blockchain, & Cryptocurrency: A Complete Guide, usai membuktikan skema kerjanya, Satoshi mengirimkan Bitcoin kepada sesama penggemar kriptografi yang bernama Hal Finney. Transaksi tersebut ternyata berhasil dan fenomena Bitcoin mulai dikenal oleh masyarakat.
Pada awalnya, Bitcoin digunakan melalui situs ilegal. Saat itu, nilai transaksi pada suatu situs berhasil mencapai US$ 1 miliar Bitcoin. Hal itu memicu investigasi FBI (Biro Investigasi Federal), dan kemudian situs ilegal tersebut ditutup.
Akan tetapi, kesuksesan dari Bitcoin mulai menyebar dan kini sudah diatur secara resmi. Penemuan Bitcoin ini membuat para inventor tertarik untuk mengembangkan mata uang kripto.
Berdasarkan data dari CoinMarketCap, menyebutkan jika saat ini terdapat lebih dari 13.506 jenis cryptocurrencies. Karena perkembangan yang sangat pesat tersebut, membuat banyak orang menganggap jika crypto adalah masa depan atau investasi yang sangat menarik.
Dasar hukum perdagangan crypto
Bappebti telah merilis publikasi dengan judul “Aset Kripto” yang menjelaskan dasar hukum perdagangan uang virtual tersebut, adalah sebagai berikut.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
- Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019 tentang Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
- Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
BACA JUGA: Apa Itu Bitcoin dan Bagaimana Cara Kerjanya?
Mekanisme perdagangan crypto
Sebagian besar perusahaan crypto memiliki mata uang mereka sendiri yang disebut dengan token. Perusahaan juga bisa menggunakan sistem buku besar daring yang bernama online ledger. Buku besar tersebut, berisikan identitas pengguna secara anonim, catatan transaksi, serta saldo cryptocurrency.
Sistem ini telah dilengkapi dengan kriptografi dan firewall yang kuat, untuk memastikan jika semua transaksi daring dapat dipantau dengan aman. Sesuai dengan publikasi dari Bappebti, berikut ini cara kerja perdagangan crypto.
- Calon pelanggan akan membuka rekening dalam Pedagang Komoditi Aset Kripto.
- Jika sudah lulus serangkaian prosedur Know Your Customer (KYC), maka calon pelanggan bisa disetujui untuk menjadi pelanggan, sehingga mempunyai akun untuk melakukan transaksi.
- Pelanggan sudah dapat melakukan transaksi melalui Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).
- Transaksi yang dilakukan, bisa berupa penukaran (pembelian) aset dengan Fiat Money (IDR) maupun sebaliknya.
- Pelanggan juga bisa melakukan penukaran antara aset kripto atau memasang kuotasi harga beli atau harga beli aset kripto.
- Melakukan penyetoran dana ke dalam Rekening Terpisah Pedagang Komoditi Aset Kripto (Exchanger).
- Dana yang ada di dalam rekening, bisa digunakan untuk membeli Aset Kripto.
- 70% dari dana tersebut akan disimpan di dalam lembaga kliring, dan yang 30% akan disimpan dalam Pedagang Komoditi Aset Kripto.
- Transaksi aset kripto (public dan private key) akan disimpan oleh Pedagang Komoditi Aset Kripto dalam Pengelola Tempat Penyimpanan, baik itu yang bersifat “Hot Wallet” maupun “Cold Wallet”.
- Ada catatan keuangan dengan Lembaga Kliring Berjangka dengan Pedagang Komoditi Aset Kripto, termasuk dengan catatan kepemilikan aset kripto.
- Lembaga Kliring Berjangka akan melakukan verifikasi terkait jumlah keuangan terhadap aset kripto yang terdapat di Pengelola Tempat Penyimpanan.
- Pelaporan data transaksi dari Lembaga Kliring Berjangka, Pedagang Komoditi Aset Kripto, serta Pengelola Tempat Penyimpanan, kepada Bursa Berjangka guna menjadi referensi harga dan juga pengawasan pasar.
Jenis uang crypto
Bagi Sedulur yang tertarik untuk melakukan perdagangan aset crypto atau cryptocurrency, Sedulur perlu tahu jika saat ini setidaknya ada 10.000 jenis mata uang crypto yang diperdagangkan. Walaupun demikian, di Indonesia sendiri, hanya ada 229 aset crypto yang sudah terdaftar di Bappebti.
Nah, berikut ini jenis-jenis mata uang crypto paling populer atau yang mempunyai kapitalisasi pasar terbesar dalam dollar AS.
- Bitcoin
- Binance coin
- Cardano
- Degocoin
- Ethereum
- Litecoin
Setiap aset crypto di atas mempunyai karakteristik khasnya masing-masing. Crypto bitcoin adalah mata uang crypto dengan valuasi pasar atau kapitalisasi paling besar di dunia. Untuk saat ini, total valuasi pasar bitcoin mencapai angka 671,78 miliar dollar AS atau sekitar Rp 9.673,63 triliun.
Di urutan yang berikutnya dari sisi pasar uang kripto ada ethereum. Bisa dibilang sebenarnya ethereum sendiri adalah sebuah software atau perangkat lunak berbasis jaringan blockchain yang bersifat open source atau bisa diakses secara bebas.
Aplikasi berbasis jaringan blockchain ini mempunyai aset crypto yang dinamakan ether. Melansir dari CNN, penciptaan dari perangkat lunak ethereum ini bertujuan untuk memperluas penggunaan blockchain di luar bitcoin, dan juga dapat digunakan untuk aplikasi yang lebih luas lagi.
Berbeda dengan bitcoin yang jumlahnya terbatas, tidak ada batasan suplai untuk ethereum. Saat ini, ethereum diperdagangkan dengan kisaran harga mencapai 2.200 dollar AS per keping.
Jika Sedulur sudah belajar tentang cryptocurrency, mungkin sudah tidak asing dengan istilah-istilah seperti trading dan mining. Ya, jadi trading crypto adalah kegiatan transaksi yang dilakukan menggunakan aset crypto.
Misalnya saja seperti menjual atau membeli aset crypto, dan juga menukar aset crypto dengan aset crypto yang lain untuk mendapatkan keuntungan.
Sedangkan, menambang atau mining crypto adalah proses pembuatan koin baru serta validasi untuk transaksi crypto. Jadi, ketika sedang “menambang” dengan berbagai alat, maka alat tersebut akan digunakan untuk validasi transaksi crypto.
Crypto diharamkan MUI
Secara resmi, MUI (Majelis Ulama Indonesia) telah menganggap bahwa crypto atau cryptocurrency adalah haram sebagai mata uang. Fatwa hukum uang crypto ini telah disahkan dalam Forum Ijtima Ulama se-Indonesia ke-VII.
MUI juga menyatakan jika crypto ini tidak sah diperdagangkan, karena dinilai mengandung dharar, gharar, dan juga bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.
Dikutip dari Tribunnews, Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh berkata, “Terkait hukum cryptocurrency dari musyawarah yang sudah ditetapkan ada tiga diktum hukum. Penggunaan cryptocurrency sebagai mata uang hukumnya haram.”.
MUI juga memiliki alasan sendiri mengapa uang crypto itu diharamkan. Salah satunya karena mata uang tersebut bersifat gharar yang berarti sesuatu yang tidak pasti. Dari sifat tersebut, maka bisa diartikan jika crypto adalah judi.
BACA JUGA: Apa Itu Blockchain, Definisi & Cara Kerja Teknologi dibalik Bitcoin
Nah, itulah sedikit penjelasan mengenai mata uang crypto atau cryptocurrency yang perlu untuk Sedulur ketahui. Silahkan pahami informasi yang ada di atas, kemudian tentukan apakah Sedulur yakin untuk menggunakannya atau tidak.
Ingat, hanya Sedulur sendiri yang bisa mengambil keputusan akan hal tersebut. Baik itu untung maupun merugi, Sedulur sendiri yang akan merasakannya.
Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.
Sementara Sedulur yang ingin bergabung menjadi Super Agen bisa cek di sini sekarang juga. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan, antara lain mendapat penghasilan tambahan dan waktu kerja yang fleksibel! Dengan menjadi Super Agen, Sedulur bisa menjadi reseller sembako yang membantu lingkungan terdekat mendapatkan kebutuhan pokok dengan mudah dan harga yang lebih murah.