Sedulur pasti sudah tidak asing lagi dengan SKCK. Pasalnya, dokumen ini sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan. Salah satunya melamar pekerjaan, baik di swasta, BUMN, maupun PNS. SKCK berisi catatan yang membuktikan kalau orang di dalam dokumen tersebut memiliki perilaku baik dan tidak pernah terlibat tindakan kriminal. Cara membuat SKCK ini bisa dilakukan di lembaga kepolisian seperti polsek, polres, dan Polri.
Adapun cara membuat SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian sebenarnya tidaklah rumit. Namun, banyak orang belum mengetahuinya. Lantas, apa itu SKCK dan bagaimana cara membuatnya? Simak pembahasan lengkap mengenai cara membuat SKCK, syarat, dan biayanya di bawah ini.
BACA JUGA: Administrasi: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis & Ciri-ciri
Apa itu SKCK?
SKCK adalah singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Surat keterangan ini dikeluarkan oleh lembaga kepolisian lewat fungsi Intelijen Keamanan (Intelkam). SKCK diterbitkan atas permohonan seseorang yang isinya menerangkan pemohon tercatat tidak pernah tersangkut kasus kriminal atau melakukan kejahatan.
Sebelumnya, dokumen ini dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB). SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri berisi catatan kejahatan seseorang. Sewaktu bernama SKKB, dokumen ini hanya dapat diberikan kepada orang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan hingga tanggal dikeluarkannya surat tersebut.
Saat ini, cara membuat SKCK bisa dilakukan secara offline maupun online. Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri menyediakan fasilitas daftar SKCK online dengan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dan mengisi formulir yang tersedia. Cara membuat SKCK online bisa dilakukan melalui situs skck.polri.go.id. Meski demikian, pengambilan berkas fisik dari pendaftaran online tetap harus datang ke kantor kepolisian.
Masa berlaku SKCK
SKCK berlaku hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku, maka SKCK dapat diperpanjang. Ketika Sedulur memperpanjang SKCK, maka ada dua kemungkinan yaitu SKCK sudah kedaluwarsa (melewati masa berlaku) atau dalam masa tenggang (belum habis masa berlaku).
Bila SKCK sudah habis masa berlaku dan kurang dari 1 tahun, maka SKCK bisa diperpanjang. Namun, apabila masa berlaku SKCK sudah lewat lebih dari 1 tahun, Sedulur harus membuat SKCK baru. Dalam hal prosedur dan tata cara perpanjangan SKCK online maupun offline yang sudah kedaluwarsa atau belum tidak ada bedanya. Semua membutuhkan kelengkapan dan syarat yang sama.
Syarat membuat SKCK untuk WNI
Syarat permohonan SKCK dibedakan menjadi dua yaitu untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Berikut ini syarat bikin SKCK untuk WNI di tingkat Polri.
- Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah.
- Fotokopi kartu keluarga (KK).
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Syarat membuat SKCK untuk WNA
Sementara itu, syarat bikin SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA) di tingkat Polri bisa dilihat di bawah ini.
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, maupun yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan surat nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI.
- Fotokopi paspor.
- Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Ijin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Ketenagakerjaan.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
- Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari.
- Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
BACA JUGA: Cara Perpanjang SIM Online & Biaya, Via Aplikasi dan Website
Cara membuat SKCK baru
Berikut adalah tata cara membuat SKCK baru dilansir dari situs resmi Polri.
- Membawa surat pengantar dari kantor kelurahan tempat domisili pemohon.
- Membawa fotokopi KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari kelurahan.
- Membawa fotokopi kartu keluarga (KK).
- Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
- Membawa pasfoto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
- Mengisi formulir daftar riwayat hidup yang telah disediakan di kantor polisi dengan jelas dan benar.
- Pengambilan sidik jari oleh petugas.
Cara memperpanjang SKCK
Bagi Sedulur yang ingin memperpanjang SKCK, maka bisa mengikuti tata cara di bawah ini.
- Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir (maksimal telah habis masanya selama 1 tahun).
- Membawa fotokopi KTP/SIM.
- Membawa fotokopi kartu keluarga.
- Membawa fotokopi akta kelahiran/kenal lahir.
- Membawa pasfoto terbaru yang berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar.
- Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor polisi.
Daftar SKCK online
Seperti yang sudah dibahas sebelumnya, Sedulur bisa mengajukan permohonan SKCK secara online melalui skck.polri.go.id. Situs tersebut bisa menjadi alternatif cara membuat SKCK online untuk melamar kerja. Sedulur bisa mengisi formulir pendaftaran di situs tersebut. Lalu, tentukan untuk keperluan apa SKCK itu dibuat. Setelah data telah terisi semua, Sedulur akan mendapatkan nomor pendaftaran yang digunakan untuk mengambil berkas fisik di kantor kepolisian.
Biaya pembuatan SKCK
Setelah mengetahui syarat SKCK, kini Sedulur perlu mengetahui biayanya. Berikut dasar aturan biaya pembuatan SKCK.
- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Bukan Pajak (PNBP).
- UU RI No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Bukan Pajak yang berlaku pada instansi Polri.
- Surat Telegram Kapolri nomor: ST/1928/VI/2010 tanggal 23 Juni 2010 tentang Pemberlakuan PP RI No. 50 Tahun 2010.
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dikutip dari situs resmi Polri, biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30.000. Biaya tersebut disetorkan kepada petugas Polri setempat.
BACA JUGA: 10 Contoh Surat Perjanjian serta Panduan Lengkap Membuatnya
Tingkat kewenangan pembuatan SKCK
Sedulur bisa membuat SKCK di Polri, polda, polres, maupun polsek. Tinggal sesuaikan saja dengan tingkat kewenangan pembuatan SKCK dan keperluannya. Berikut tingkat kewenangan pembuatan SKCK yang perlu Sedulur tahu.
Mabes Polri
- Pencalonan presiden dan wakil presiden.
- Pencalonan anggota legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat.
- Penerbitan visa.
- Izin tinggal tetap di luar negeri bagi WNI dan WNA.
- Naturalisasi kewarganegaraan.
- Adopsi anak bagi pemohon WNA.
- Melanjutkan pendidikan luar negeri.
- Persyaratan administrasi untuk mendapatkan KK dan KTP bagi WNA.
- Airport Pass Card bagi WNA.
- Melamar pekerjaan di Indonesia bagi WNA.
- Pertukaran pelajar keluar negeri bagi WNI.
- Bekerja di luar negeri bagi WNI dan WNA.
- Keperluan lain di tingkat nasional dan internasional.
Polda
- Melamar pekerjaan swasta dan BUMN di tingkat provinsi dan nasional.
- WNI yang akan bekerja di luar negeri.
- Menjadi notaris.
- Pencalonan pejabat publik.
- Melanjutkan pendidikan di lain provinsi.
- Pencalonan anggota legislatif di tingkat provinsi.
- Pencalonan kepala daerah di tingkat provinsi.
- Adopsi anak bagi pemohon WNI.
- Persyaratan administrasi sebagai tenaga ahli anggota legislatif.
- Pencalonan pejabat publik tingkat provinsi dan nasional.
- Memperoleh visa bagi WNI yang akan ke luar negeri.
- Memperoleh paspor bagi WNI.
- Keperluan lain di tingkat provinsi.
Polres
- Pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota.
- Melamar PNS.
- Melamar sebagai anggota TNI/Polri.
- Pencalonan pejabat publik.
- Kepemilikan senjata api.
- Melamar pekerjaan swasta atau BUMN di tingkat kabupaten/kota.
- Pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
- Calon penerima penghargaan.
- Melanjutkan pendidikan kedinasan di luar kabupaten/kota.
- Keperluan lain di tingkat kabupaten/kota.
Polsek
- Melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan.
- Pencalonan kepala desa, sekretaris desa, dan aparatur desa.
- Pindah alamat.
- Melanjutkan pendidikan lingkup kecamatan.
- Keperluan lain di tingkat kecamatan.
Bagaimana cara membuat SKCK dari luar negeri?
Bagi Sedulur yang berada di luar negeri mungkin masih bingung, bagaimana cara membuat SKCK dari luar negeri? Apakah bisa? Tenang saja, Sedulur bisa membuat SKCK dari luar negeri tanpa perlu pulang ke Indonesia terlebih dahulu. WNI yang ingin mengajukan SKCK dari luar negeri bisa menghubungi KBRI atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara setempat.
Biasanya, KBRI membuka pelayanan perwakilan untuk mengurus SKCK. Syarat dan tata cara membuatnya pun tidak jauh berbeda dengan di dalam negeri. Mungkin hanya pada beberapa dokumen saja yang berbeda, misalnya harus mencantumkan fotokopi paspor bagian cap keluar dari Imigrasi Indonesia pada paspor (tanggal terakhir keluar dari Indonesia). Namun, untuk lebih jelasnya, Sedulur dapat menghubungi KBRI terkait.
Demikian pembahasan lengkap mengenai cara membuat SKCK, termasuk syarat dan biayanya. Syarat dan biaya SKCK sebaiknya sudah Sedulur siapkan sebelum mengajukan permohonan ke kantor kepolisian. Semoga bermanfaat!
Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.