Deklarasi Djuanda: Pengertian, Sejarah, Hasil & Dampaknya

Deklarasi Djuanda adalah salah satu dokumen penting dalam tonggak sejarah Indonesia. Dokumen ini diprakarsai oleh Perdana Menteri (PM) Indonesia saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi Djuanda dikeluarkan pada tanggal  pada 13 Desember 1957. Sekitar 12 tahun setelah proklamasi kemerdekaan. 

Ia tersebut memegang peran penting dalam kedaulatan Indonesia di ranah maritim. Apa saja isi Deklarasi Djuanda, serta apa pula pengaruh serta dampaknya dalam proses pemerintahan RI? Simak ulasan lengkapnya di sini. 

BACA JUGA: Perundingan Roem Royen: Sejarah, Tokoh, Isi & Dampaknya

Latar belakang Deklarasi Djuanda

The Diplomat

Indonesia adalah salah satu negara kepulauan terbesar di dunia. Jumlah pulau di negeri ini mencapai belasan ribu dan membuat batas lautannya akan sangat rumit bila mengikuti pakem tradisional yang menarik garis di sekeliling pulau sebagai batas teritori kedaulatan sebuah negara. Melansir The Jakarta Post, hal ini membuat Indonesia rawan akan ancaman dari negara lain karena ia memiliki banyak batas negara yang berada di air. 

Bahkan melansir situs The Strategist, wilayah perairan Indonesia hingga tahun 1950an terbuka untuk dilewati dan disinggahi kapal dari berbagai negara. Alasan inilah yang mendasari PM Indonesia saat itu mengusulkan adanya penyesuaian hukum dan kebijakan batas negara di air, terutama untuk negara-negara kepulauan. 

Isi Deklarasi Djuanda 

ANTARA

Melansir Jurnal Gema Keadilan yang ditulis Tsauro dari Stratagem Universitas Airlangga, berikut 3 isi Deklarasi Djuanda. 

  1. Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan dengan corak khusus 
  2. Sejak dahulu kepulauan nusantara adalah sebuah kesatuan 
  3. Ketentuan pemerintah di masa kolonial belanda (ordonansi) tahun 1939 dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia. 

Inti dari deklarasi yang dibuat oleh kabinet Kartawidjaja adalah adanya perlakuan dan peraturan khusus untuk Indonesia yang sebagian besar wilayahnya berbatasan dengan lautan. Jika tidak, ada risiko ancaman perpecahan karena letak pulau yang berjauhan. 

Tokoh yang berperan 

deklarasi djuanda
IKPNI

Tokoh Deklarasi Djuanda tak lain adalah Ir. H. Djuanda Kartawidjaja selaku Perdana Menteri RI saat itu. Ia orang yang mengumumkan dan aktif berperan dalam proses diplomasi dengan negara-negara tetangga hingga ke ranah PBB. Tentunya ia dibantu banyak staf lain di berbagai kementerian dan institusi pemerintah. 

Selain itu, ada tokoh bernama Mochtar Kusumaatmadja yang merupakan profesor hukum internasional prominen di Indonesia. Ia menerjemahkan deklarasi tersebut sebagai bentuk perjuangan Indonesia dalam mempertahankan kedaulatannya. Ia pula yang membeberkan inti dari isi deklarasi tersebut menjadi tiga poin penting yang sudah disebut sebelumnya tadi. Menurut situs Sekretariat Kabinet RI, visi Mochtar menjadikan deklarasi tersebut menjadi salah satu senjata diplomasi Indonesia yang ampuh.

BACA JUGA: Tujuan Asean Didirikan Beserta Latar Belakang & Manfaatnya

Posisi negara lain

deklarasi djuanda
Asia Times

Melansir The Strategist, ketika deklarasi diumumkan, beberapa negara tetangga tentu mengutarakan kekhawatirannya mengingat mereka juga memiliki kepentingan di wilayah laut yang berdekatan dengan Indonesia. Bahkan beberapa negara lain yang menjalankan bisnis atau transaksi perdagangan di wilayah perairan Asia Tenggara. Dikhawatirkan klaim Indonesia akan mengganggu proses pengiriman barang dan kebebasan berlayar. 

Namun, keberatan ini tidak membuat Indonesia khawatir. Di tahun 1960, klaim tersebut dimasukkan dalam konstitusi nasional, yaitu Perpu No.4 Tahun 1960 tentang Perairan Indonesia. Perpu yang ditetapkan pada 18 Februari 1960 tersebut berisi empat pasal yang isinya tidak jauh beda dari deklarasi tahun 1957. yaitu. 

  • Pasal 1 yang berisi bahwa laut wilayah Indonesia adalah lajur laut selebar 12 belas mil laut yang garis luarnya diukur tegak lurus dari garis air rendah dari pulau atau bagian pulau terluar wilayah Indonesia. 
  • Pasal 2 yang berisi lampiran peta berupa titik dan garis yang dimaksud dalam pasal 1. 
  • Pasal 3 bermuatan kesediaan Indonesia untuk membuka jalur untuk kendaraan asing dalam ranah lalu lintas damai. 
  • Pasal 4 berisi bahwa Perpu ini menggantikan konstitusi sebelumnya yang merupakan warisan Belanda bertajuk “Territoriale Zee en. Marieteme Kringen Ordonnantie 1939” dan tercantum dalam Staatsblad 1939 No. 442. 

Upaya Indonesia dalam mengimplementasikannya 

deklarasi djuanda
Pexels

Saat mengusulkan peraturan baru ini ke ranah internasional, Indonesia pun menemui beberapa kendala. Terutama terkait klaim tentang negara kepulauan. Seperti yang disoroti Ardhiansyah dalam Jurnal Hukum Internasional yang ditulisnya pada 2011, Indonesia sempat terhambat karena klaimnya atas keberadaan 17 ribu lebih pulau belum bisa diterima oleh PBB.

Ini karena beberapa pulau belum bernama dan belum memenuhi kriteria standarisasi. PBB pun lewat United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN) menyarankan Indonesia untuk membuat gazetteer atau peta  khusus untuk berisi indeks nama-nama pulau yang diklaim tersebut. Upaya pun dilakukan bertahap dan akhirnya di tahun 2017 lalu, The Jakarta Post melansir bahwa sudah ada 16 ribu pulau di Indonesia yang diakui PBB. 

BACA JUGA: NATO: Pengertian, Tujuan, Struktur Kerja & Anggotanya

Pengaruhnya dalam UNCLOS 1982

Pexels

Beberapa negara menunjukkan keengganan ini di awalnya, termasuk Amerika Serikat yang meskipun tidak memiliki kedekatan geografis memiliki banyak kepentingan di Asia Tenggara. Mengingat ia memiliki kerja sama dagang dengan Filipina, Singapura, dan banyak negara lainnya. Namun, melihat argumen Indonesia yang masuk akal, pihak UNGEGN pun mulai mempertimbangkannya. Akhirnya disetujui pula apa yang dinamakan archipelagic states atau negara kepulauan. Berdasarkan situs resmi PBB, negara kepulauan memiliki arti “negara yang memiliki kumpulan pulau-pulau, termasuk bagian dari pulau tersebut, perairan yang menghubungkannya, dan berbagai fitur alam lain yang membentuk entitas politik, sejarah, ekonomi, dan geografi”. 

Selain itu, batas negara yang diusulkan Indonesia pun dimasukkan dalam pertimbangan. Akhirnya disepakati bahwa dalam perairan, sebuah negara memiliki empat jenis teritori. Sesuai dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) tahun 1982, berikut batas yang ditetapkan untuk satu negara yang memiliki wilayah perairan. . 

  • Laut teritorial selebar 12 mil, yaitu zona kedaulatan negara di mana negara memiliki hak penuh atas ruang udara, dasar laut, dan daratan yang ada di bawahnya. 
  • Zona tambahan sejauh 24 mil, yaitu zona perairan yang memungkinkan negara melakukan pengawasan yang dibutuhkan berkenaan dengan bea cukai, pajak, imigrasi, dan karantina kesehatan. Pelanggarnya akan diberi hukuman sesuai hukum yang berlaku di negara bersangkutan.
  • Zona ekonomi eksklusif sepanjang 200 mil di mana negara bersangkutan berhak untuk mengeksploitasi sumber daya hayati dan non hayati di wilayah perairan tersebut. 
  • Landas kontinen sejauh 350 mil yaitu dasar laut yang merupakan lanjutan dari benua yang terendam air laut. Pemiliknya bisa lebih dari satu negara dan keduanya memiliki wewenang untuk memanfaatkan sumber daya yang terkandung di dalamnya. 

BACA JUGA: Perayaan dan Sejarah Hari Kartini Setiap Tanggal 21 April

Dampak Deklarasi Djuanda

deklarasi djuanda
Sada el Balad

Deklarasi Djuanda memiliki banyak dampak untuk Indonesia. Berikut beberapa poin pentingnya untuk Indonesia. 

  • Ia adalah jalur pertama yang membuat Indonesia berkomitmen untuk tidak hanya melakukan klaim secara politik atas ribuan pulau yang mereka miliki, tetapi juga didasari oleh fakta empirik dan ilmu pengetahuan. Deklarasi Djuanda mendorong stakeholders dalam negeri untuk menata administrasi dengan lebih baik. 
  • Melindungi kepentingan nasional Indonesia, baik dari segi kedaulatan politik dan ekonomi. Lewat Deklarasi Djuanda, negara-negara lain ikut sadar akan pentingnya melindungi kedaulatan di perairan. Mengingat perairan memiliki fungsi dan peran penting dalam berbagai kegiatan, mulai dari transportasi dan ekonomi banyak bertumpu pada air karena bisa memangkas biaya dibanding dengan jalur udara dan darat misalnya. Terbukti hingga kini jalur perdagangan masih bertumpu pada sektor perairan meski sudah banyak komoditas yang dikirim melalui udara. 
  • Bukti implementasi politik bebas aktif Indonesia dalam kancah internasional. Deklarasi tentang zona perairan ini tidak hanya menguntungkan Indonesia, tetapi juga banyak negara lain secara adil dan merata. UNCLOS yang akhirnya diratifikasi dan berlaku secara global menciptakan perdamaian dan ketertiban dunia seperti yang sudah menjadi tujuan politik Indonesia. 

Pertanyaan tentang isi hingga di mana Deklarasi Djuanda dilaksanakan sudah terjawab, Sedulur. Sekarang makin tahu apa yang mendasari zona ekonomi eksklusif dan berbagai istilah perbatasan maritim lainnya. 

Mau belanja bulanan nggak pakai ribet? Aplikasi Super solusinya! Mulai dari sembako hingga kebutuhan rumah tangga tersedia lengkap. Selain harganya murah, Sedulur juga bisa merasakan kemudahan belanja lewat handphone. Nggak perlu keluar rumah, belanjaan pun langsung diantar. Yuk, unduh aplikasinya di sini sekarang!

Bagi Sedulur yang punya toko kelontong atau warung, bisa juga lho belanja grosir atau kulakan lewat Aplikasi Super. Harga dijamin lebih murah dan bikin untung makin melimpah. Langsung restok isi tokomu di sini aja!