Syarat Membuat SKCK Lengkap Beserta Alur Pembuatannya

Syarat membuat SKCK penting untuk diketahui masyarakat luas supaya tidak bingung lagi ketika memerlukannya. SKCK sendiri merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang dikeluarkan secara resmi oleh POLRI. Isi dari dokumen ini adalah catatan kejahatan atau kriminal yang dimiliki oleh seseorang.

Dengan kata lain, dokumen ini memuat tentang catatan seseorang sebagai bukti bahwa yang bersangkutan tidak pernah melakukan tindakan kriminal/kejahatan atau berperilaku baik. Tentu saja, surat tersebut dibuat berdasarkan data dari pihak kepolisian. Lalu, apa saja syarat membuat SKCK itu? Berikut ini adalah penjelasannya.

BACA JUGA: Ini Cara & Syarat Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap!

1. Syarat membuat SKCK bagi WNI

syarat membuat skck
CoWorking

Sebelum mengetahui syarat-syaratnya, persiapkan dahulu surat pengantar yang diterbitkan oleh kelurahan tempat Sedulur tinggal. Untuk bisa mendapatkan surat pengantar ini, Sedulur perlu berkunjung ke ketua RT terlebih dahulu agar dibuatkan surat pengantar menuju ketua RW.

Setelah selesai mendapatkannya, kunjungi ketua RW yang kemudian diberikan surat pengantar lanjutan menuju ke Kelurahan atau Desa dengan keperluan tersebut. Temui petugas kelurahan tempat tinggal Sedulur, kemudian akan diminta untuk melengkapi dan mengisi beberapa formulir yang dibutuhkan untuk pembuatan dokumen.

Jika sudah selesai mengurus surat pengantar, langkah selanjutnya adalah menyiapkan beberapa berkas yang berkaitan dengan dokumen. Berikut adalah berkas yang harus disiapkan sebelum mengurusnya ke Polsek atau Polres:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau Surat Izin Mengemudi (SIM). Bawa KTP/SIM asli sebagai bukti.
  • Fotokopi KK (Kartu Keluarga) .
  • Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir.
  • Fotokopi Paspor (bagi yang punya paspor).
  • Pas foto 4×6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

2. Syarat membuat SKCK bagi WNA

syarat membuat skck
Divisi Humas Polri

Sementara itu, terdapat pula beberapa berkas yang harus disiapkan bagi Sedulur yang merupakan WNA atau Warga Negara Asing. Berikut adalah kelengkapan berkas sebagai syarat membuat SKCK baru bagi WNA:

  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri yang merupakan Warga Negara Indonesia
  • Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementerian Tenaga Kerja
  • Pas foto berwarna 4×6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar. Berpakaian sopan dan berkerah, serta tidak menggunakan aksesori wajah, tampak muka dan bagi yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh

3. Alur membuat SKCK offline

syarat membuat skck
Pikiran Rakyat

Syarat membuat skck offline bisa dilakukan di Polres maupun Polsek. Biasanya, proses yang dilakukan tidak memakan banyak waktu. Jika memerlukannya untuk kelengkapan administrasi CPNS, melamar pekerjaan, dan pembuatan bisa atau keperluan lainnya yang bersifat antarnegara, Sedulur bisa langsung datang menuju Polres (tingkat Kabupaten atau Kota), bukan di Polsek. Adapun alur untuk pembuatan berkas ini adalah sebagai berikut:

  • Setelah melengkapi persyaratannya, Sedulur bisa langsung menuju loket bagian SKCK untuk kemudian mendaftarkan atau memasukkan berkas yang telah disiapkan sebelumnya. Nantinya, Sedulur akan diminta untuk mengisi beberapa formulir yang berisi tentang data pribadi.
  • Pihak Polsek akan meminta kelengkapan syarat-syarat seperti yang sudah dijelaskan di atas sebagai kelengkapan dokumen. Supaya pembuatannya bisa cepat, pastikan Sedulur telah mempersiapkannya terlebih dahulu berupa dokumen yang diminta. Untuk berjaga-jaga jika ada pengecekan yang dilakukan oleh petugas yang bersangkutan, bawa pula dokumen aslinya.
  • Jika Sedulur baru pertama kali mengurusnya, maka secara otomatis belum memiliki rumus sidik jari pada dokumennya. Maka dari itu, Sedulur bisa melakukan pengambilan sidik jari terlebih dahulu di Polres, tepatnya di bagian rekam rumus sidik jari. Biasanya, perekaman sidik jari ini akan dipungut biaya tergantung dari Polres dan Polsek setempat. Namun, ada juga kantor yang tidak memungut biaya alias gratis ketika akan melakukan rumus sidik jari. Jadi, pastikan untuk bertanya kepada petugas terlebih dahulu mengenai hal ini, ya.
  • Jika Sedulur mengurusnya di Polres, maka biasanya proses pengambilan sidik jari yang dilakukan lebih cepat. Apabila Sedulur mengurus penerbitan dokumen ini melalui Polsek, maka pihak Polsek akan memberikan sebuah surat rekomendasi untuk kemudian melakukan pembuatan rumus sidik jari di Polres.
  • Apabila proses pengambilan rumus sidik jari telah usai, maka selanjutnya adalah mengumpulkan berkas-berkas yang telah disiapkan oleh Sedulur. Lalu, Sedulur akan diarahkan menuju loket pembayaran untuk penerbitannya. Tunggu antriannya sebentar dan surat pun akan segera selesai. 

BACA JUGA: Cara Perpanjang Sim Secara Online, Ini Syarat dan Biayanya

4. Syarat membuat SKCK online

Kompas

Berbeda dengan offline, ada beberapa syarat perpanjang skck online yang perlu disiapkan. Tata cara dan syarat pembuatannya sedikit berbeda dengan yang offline, yaitu:

Syarat SKCK online bagi WNI

  • Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
  • Untuk foto, pemohon perlu berpakaian sopan, tampak muka, jika menggunakan jilbab muka harus tetap tampak secara utuh.

Syarat membuat SKCK online bagi WNA

  • Surat permohonan dari perusahaan/lembaga yang bertanggung jawab atas WNA
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila Suami/Istri merupakan WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMENAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
  • Pas foto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah

5. Alur daftar SKCK online

Indozone

Sedulur bisa membawa syarat membuat SKCK di Polsek atau Polres. Akan tetapi, ada cara yang lebih mudah untuk dilakukan, yaitu mengurusnya secara online. Ada beberapa kualifikasi dalam pembuatannya, dan cara yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut ini.

  • Pertama, buka situs skck.polri.go.id bisa melalui ponsel ataupun laptop/PC.
  • Kemudian, klik “Form Pendaftaran”
  • Lalu, isi formulirnya, seperti satuan wilayah yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran, serta yang lainnya.
  • Pada bagian “Satwil”, tekan opsi “Jenis keperluan pembuatan SKCK”.
  • Selanjutnya adalah mengunggah foto sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Lampirkan pula rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai dengan domisili.
  • Jika sudah selesai mengisi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi. Bukti pembayaran tersebut bisa diunduh melalui e-mail yang ditulis oleh pemohon ketika mengisi formulir.
  • Ambil suratnya melalui POLSEK/POLRES/POLDA/MABES POLRI dengan membawa kode atau nomor registrasi yang sudah tertera pada bukti permohonan.

BACA JUGA: Persyaratan SKCK Terbaru, Alur, Cara Pembuatan & Biayanya

6. Fungsi dari SKCK

Lipuran6

Pada dasarnya, fungsi dari SKCK adalah sebagai dokumen administrasi ketika sedang melamar pekerjaan pada suatu perusahaan atau lembaga dan instansi lainnya. Ternyata, fungsinya tidak hanya itu saja, lho. Masih ada beberapa fungsi lain dari surat ini yang bisa Sedulur pahami.

Melamar pekerjaan

Ketika akan melamar suatu pekerjaan, biasanya perusahaan atau instansi yang dituju akan meminta SKCK sebagai salah satu persyaratannya. Tujuannya adalah supaya perusahaan mengetahui apakah calon pegawai mereka pernah melakukan suatu tindakan kriminal dan yang melanggar hukum atau tidak.

Syarat dokumen masuk lembaga pendidikan

Fungsi dari pembuatan SKCK selanjutnya adalah sebagai syarat administrasi bagi seseorang yang ingin melanjutkan pendidikan. Perguruan tinggi memiliki kebijakan berbeda-beda yang berhubungan dengan surat ini. Akan tetapi, masih ada beberapa dari banyak perguruan tinggi yang mengharuskan para calon mahasiswanya untuk melampirkan surat catatan kepolisian ini.

Dokumen pembuatan visa

Jika Sedulur ingin bepergian ke luar negeri namun negara tujuannya tidak mempunyai kerjasama visa dengan Indonesia, maka pembuatan visa dibutuhkan. Hal ini berlaku baik untuk kegiatan liburan maupun melanjutkan pendidikan.

Dokumen pencalonan legislatif dan CPNS

Berikutnya adalah sebagai dokumen pencalonan legislatif atau pendaftaran CPNS. Hal ini tertera pada Pasal 60 Huruf J mengenai “Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Pemilu Anggota DPD”, bakal calon legislatif dilarang berasal dari mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Dengan peraturan tersebut, maka bisa disimpulkan bahwa syarat membuat SKCK penting untuk diperhatikan dan dilakukan bagi seseorang yang akan mencalonkan diri sebagai CPNS atau anggota legislatif. Permohonan ini bisa dilakukan di Polsek atau Mabes Polri, tergantung jabatan apa yang ingin dilamar.

Syarat menikah dengan anggota Polri atau TNI

Apabila Sedulur memiliki keinginan untuk menikah dengan anggota TNI atau Polri, maka ada beberapa dokumen yang harus dipenuhi. Salah satu dokumen tersebut adalah SKCK. Tujuan dilakukannya syarat ini adalah untuk reputasi anggota yang bersangkutan. Jadi, pastikan untuk tidak pernah melakukan pelanggaran hukum, ya.

Itu dia berbagai syarat membuat SKCK yang harus Sedulur ketahui sebelum datang ke Polsek atau Mabes Polri. Sebenarnya, berkas yang diperlukan untuk kemudian diserahkan ke salah satu tempat tersebut kurang lebih sama, perbedaannya hanyalah terletak pada jenis keperluan Sedulur saja. Semoga bermanfaat!

Sedulur yang membutuhkan sembako, bisa membeli di Aplikasi Super lho! Sedulur akan mendapatkan harga yang lebih murah dan kemudahan belanja hanya lewat ponsel. Yuk unduh aplikasinya di sini sekarang.

Sementara Sedulur yang ingin bergabung menjadi Super Agen bisa cek di sini sekarang juga. Banyak keuntungan yang bisa didapatkan, antara lain mendapat penghasilan tambahan dan waktu kerja yang fleksibel! Dengan menjadi Super Agen, Sedulur bisa menjadi reseller sembako yang membantu lingkungan terdekat mendapatkan kebutuhan pokok dengan mudah dan harga yang lebih murah.