Sejak tahun 2017 yang lalu, pemerintah Indonesia mewajibkan setiap pemilik kartu telekomunikasi melakukan pendaftaran SIM kepada pelanggan seluruh provider jasa layanan telekomunikasi. Hal tersebut bertujuan terkait pendataan. Bagi Sedulur yang menggunakan kartu Indosat dan belum melakukan pendaftaran atau registrasi, Sedulur tentu wajib tahu seperti apa cara registrasi kartu Indosat.
Hal tersebut dapat Sedulur simak dalam penjelasan di artikel ini. Apalagi jika Sedulur merupakan orang yang baru saja berpindah dari provider lain ke Indosat. Lantas seperti apa cara registrasi kartu Indosat? Yuk, mari langsung kita simak penjelasannya di bawah ini!
BACA JUGA: Cara Setting APN Indosat Terbaru 2023, Bikin Internet Makin Lancar!
Kebijakan Registrasi Kartu SIM
Sebelum masuk ke pembahasan utama terkait cara registrasi kartu Indosat, Sedulur perlu mengetahui terlebih dahulu dasar kebijakan terkait registrasi kartu SIM. Hal ini penting, karena jika tidak melakukannya maka bisa dianggap melanggar aturan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri (PM) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Nomor 14 tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pelanggan wajib registrasi kartu SIM dengan mengirimkan Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga.
Nah, bagi Sedulur pemilik kartu Indosat, registrasi kartu SIM dapat dilakukan melalui SMS atau portal web resmi Indosat. Namun, terdapat persyaratan yang harus dipenuhi sebelum Anda dapat melakukan registrasi kartu Indosat.
Syarat Registrasi Kartu Indosat
Salah satu bagian dari cara registrasi kartu Indosat yaitu mengetahui syarat registrasi kartu Indosat. Terdapat dua syarat untuk daftar kartu Indosat, pertama syarat untuk Warga Negara Indonesia lalu kedua syarat untuk Warga Negara Asing. Berikut penjelasan lebih lengkapnya:
1. Syarat bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
Bagi Sedulur yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berikut ini adalah syarat yang dibutuhkan untuk registrasi kartu Indosat, yaitu:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP
- Nomor KK
2. Syarat bagi Warga Negara Asing (WNA)
Bagi Sedulur yang merupakan warga negara asing yang tinggal di Indonesia, terdapat syarat yang perlu Sedulur penuhi untuk melakukan registrasi kartu Indosat, berikut ini syaratnya:
- Paspor
- Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)
BACA JUGA: Cara Mudah Registrasi Kartu 3 (Tri) Lewat SMS dan Internet
Cara Registrasi Kartu Indosat via SMS
Baik pelanggan baru maupun lama dapat melakukan registrasi kartu Indosat dengan mudah dengan cara mengirimkan SMS. Berikut langkah-langkahnya:
1. Registrasi via SMS bagi pelanggan baru
- Buka aplikasi Pesan/SMS di ponsel Sedulur.
- Buat pesan baru.
- Ketik NIK#Nomor KK#. Contoh: 1234567890123456#3201060401130027#
- Kirim ke nomor 4444.
- Tunggu sampai muncul SMS balasan bahwa proses registrasi kartu telah berhasil.
2. Registrasi via SMS bagi pelanggan lama
- Buka aplikasi Pesan/SMS di ponsel Sedulur.
- Buat pesan baru.
- Ketik ULANG#NIK#Nomor KK#. Contoh: ULANG#1234567890123456#3201060401130027#
- Kirim ke nomor 4444.
- Tunggu sampai muncul SMS balasan bahwa proses registrasi kartu telah berhasil.
BACA JUGA: 10 Kode Dial Paket Indosat Murah 2023, Solusi Internet Terbaik!
Cara Registrasi Kartu Indosat via Portal Web
Sedulur juga dapat melakukan registrasi kartu Indosat melalui portal web resmi Indosat. Berikut langkah yang perlu dilakukan:
- Buka laman myim3.indosatooredoo.com/registration di peramban HP atau PC.
- Masukkan nomor HP Sedulur, lalu klik “Registrasi”.
- Indosat akan mengirimkan kode OTP ke nomor Sedulur.
- Masukkan kode OTP, lalu klik “Verifikasi”.
- Masukkan NIK dan Nomor KK Sedulur, lalu klik “Verifikasi”.
- Tunggu sampai proses registrasi selesai.
Nah itulah sejumlah cara registrasi kartu Indosat dilengkapi juga dengan syarat yang perlu Sedulur penuhi. Semoga penjelasan di atas membantu Sedulur dalam melakukan pendaftaran kartu Indosat ya!